(GARUT, Pripos 17/4) – Sebagai lembaga negara KPU berfungsi khusus dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kualitas pemilihan umum yang baik akan linier dengan hasil pemilihan itu sendiri. Pemilihan umum yang berkualitas mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas pula. Pemilihan umum yang berkualitas ditopang sistem dan sumber daya manusia yang baik. KPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi pemilihan umum harus memiliki sistem yang baik serta kompetensi yang tinggi dari sisi sumber daya manusia.
Pendidikan politik seyogyanya harus disampaikan dari KPU kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman dalam proses pemilihan. Tujuannya meningkatnya partisipasi politik masyarakat yang bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya diperebutkan peserta pemilu tetapi berperan sebagai subjek pemilu dengan terlibat menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Dalam proses pencerdasan politik KPU Kabupaten Garut dinilai HMI Cabang Garut lemah karena sampai saat ini belum ada proses mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (tugas dan kewajiban KPU) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati. Apalagi di tahun ini akan dilaksanakan pilkada serentak bersamaan dengan pilgub tentu KPUD harus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan angka partisipasi politik masyarakat.
Selain itu, masih menurut HMI Cbang Garut, KPU Kabupaten Garut tidak mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat (menodai nilai demokrasi) dengan bekerja secara tidak mandiri atau tidak netral. Harusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional bekerja sesuai UU nomor 7 tahun 2017, bahwasanya menyelenggarakan pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai mandiri, jujur,netral, terbuka, dan profesionalis.
Berdasarkan hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut menuntut, pertama KPU Kabupaten Garut harus bertanggung jawab atas persoalan yang telah terjadi dan bertanggung jawab meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat. Kedua, KPU Kabupaten Garut harus bekerja secara profesional, akuntabel, procedural, dan transparan dalam tahapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut. Ketiga, KPU Kabupaten Garut harus melaporkan kinerja secara transparan agar diketahui masyarakat dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar mampu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas.(AE)

HMI Cabang Garut merasa tidak puas dengan kinerja yang ditujukan KPU Kab. Garut (ae)