Bupati Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

210921105926-bupat.jpeg

(Foto: Pemkab Majalengka)

MAJALENGKA, PRIANGANPOS.COM - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas karena itu pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh.

Hal tersebut di kemukakan Bupati Majalengka Dr.H.Karna Sobahi,M.M.Pd saat rapat kordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bertempat di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka Selasa 14/09/2021.

Rakor yang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh Tim kordinator Deputi Bidang Pencegahan KPK wilayah II Jawa Barat, Wakil Bupati, Sekda dan OPD terkait.

Lebih lanjut Bupati mengatakan sejalan dengan Visi Majalengka Raharja maka Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai tahun 2018 telah menerbitkan Keputusan Bupati No. 700/Kep.544-Inspt/2021 tentang rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegritas Pemerintah Kabupaten Majalengka dan satuan tugas pelaksanaan rencana aksi tahun 2021 – 2022.

Ada 8 (delapan) area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Menurut Bupati sampai September 2021 ini Progres Pemkab Majalengka dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel telah mencapai 45,84 %.

” Pencegahan korupsi harus terus digalakan disetiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) berbasis pelayanan ” tutur Bupati.

Sementara Direktur Korsupgah Wilayah II KPK RI Yudhiawan mengatakan bahwa penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

” Ada tiga fokus, katanya, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset,” jelas Yudhiawan

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat tanah milik Pemda Majalengka dari Badan Pertanahan Nasional sebanyak 8 bidang.***

Penulis/Pewarta: Tim Priangan Pos
Editor: Ibnu
©2021 PRIANGANPOS.COM

Komentar