Penerapan Sistem Islam Kaffah Solusi Tepat Mengatasi Masalah Pelecehan Seksual

Ilustrasi (Foto: Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Bantul)
Oleh Meri Mulyani, S.Si*
Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan dinas terkait memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mengaji di daerah Cilengkrang. Bupati memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung untuk membahas pelaksanaan pendampingan bagi korban pelecehan seksual (jabar.antaranews.com, 30 Mei 2023)
Kasus pelecehan seksual selalu terjadi. Masyarakat saat ini sangat diresahkan dengan predator pelecehan seksual yang banyak berkeliaran. Solusi yang tidak tepat membuat kasus serupa selalu saja terulang. Korban semakin banyak dan mengalami trauma. Sampai kapan kondisi seperti ini terus terjadi?
Solusi yang diberikan kepada korban berupa pendampingan tidaklah cukup untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual. Selalu berulang dan marak terjadi, ini membuktikan bahwa solusi pelecehan seksual dalam sistem sekulerisme di negara ini tidak tepat.
Islam memiliki solusi atas permasalahan ini. Islam memiliki sejumlah perlindungan berlapis untuk mengatasi pelecehan seksual. Di antaranya:
Pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung di ruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) Larangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; (4) perempuan yang melakukan safar wajib didampingi mahram (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.
Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan.
Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan dibina dengan Islam, sehingga standar perbuatannya adalah syariat Islam. Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah dan melakukan amar makruf nahi mungkar telah menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik.
Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kafah. Negara bisa mengontrol media dari propaganda yang mengajak pada kemaksiatan. Sebab, tugas negara adalah menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan baik dalam skala individu maupun komunitas.
Sistem Islam telah terbukti berhasil melidungi perempuan dari pelecehan seksual. Menurut catatan sejarah dari Universitas Malaya Malaysia, angka kriminalitas yang terjadi dalam pemerintahan Khilafah Utsmaniyah selama berabad-abad, sepanjang kurun waktu itu hanya ada sekitar 200 kasus yang diajukan ke pengadilan. Jumlah ini sangat berbeda jauh dengan banyaknya jumlah kriminalitas yang terjadi di sistem sekulerisme saat ini. Jadi, solusi yang tepat dan sangat urgent adalah diterapkannya sistem Islam kaffah dalam bingkai khilafah rasyidah yang mengikuti metode Rasulullah Muhammad saw.
*) Penulis adalah pegiat literasi tinggal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.