Solusi Tuntas Kejahatan Berbasis Gender Online

240813212526-solus.jpg

(Foto: femaledaily.com)

Oleh Alfi Nur Tazkiyah*

Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) telah menjadi ancaman serius di era digital, Kekerasan ini merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, dan identitas gender seseorang yang difasilitasi teknologi digital.

Sebanyak 135 laporan kekerasan seksual tercatat oleh Gender Research Center (Great) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sejak Mei 2020 hingga Desember 2023. Banyak dari kasus ini memanfaatkan kemajuan teknologi, termasuk penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk menyebarkan konten yang merusak martabat korban. Salah satu contoh mengejutkan adalah akun media sosial yang mengganti foto tubuh artis dengan tubuh tanpa busana.

Tidak hanya selebriti, namun setiap individu kini berisiko menjadi korban kejahatan ini (Liputan6.com, 30/07/2024)
Penelitian menunjukkan bahwa mayoritas korban berasal dari generasi muda, yang merupakan pengguna internet terbanyak. Dari aspek gender, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan, dengan 71% korban KBGO adalah perempuan. Menurut Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, kekerasan ini didorong oleh relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku berusaha mendapatkan keuntungan seksual atau finansial dengan menimbulkan kerugian pada korban. Teknologi digital memainkan peran sentral dalam mempermudah tindakan kekerasan ini (law.ui.ac.id, 24/03/2024).

Sungguh miris, Kemajuan teknologi, khususnya AI, telah digunakan secara negatif untuk melakukan kejahatan, seperti mengganti foto tubuh artis dengan tubuh tanpa busana. Dengan teknologi yang semakin mudah diakses, kejahatan semacam ini dapat dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Dampak dari KBGO sangat serius, termasuk gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi, serta isolasi sosial yang dialami oleh korban. Studi dari Amnesty International mengungkapkan bahwa banyak korban menarik diri dari media sosial dan mengalami penurunan kesehatan mental yang signifikan. Bahkan, dampak ekonomi juga terasa, dengan beberapa korban kehilangan pekerjaan atau peluang karier akibat reputasi mereka yang dirusak.

Fenomena KBGO ini tidak terlepas dari akar masalah yang lebih dalam, yakni kurangnya perlindungan terhadap perempuan di negara, masyarakat, dan keluarga. Minimnya pemahaman tentang kewajiban masing-masing pihak serta dominasi sistem sekuler kapitalisme memperparah situasi ini. Sistem ini mendorong kebebasan tanpa batas dan menekankan kebahagiaan yang diukur dari materi semata, sehingga perilaku menyimpang dalam penggunaan teknologi digital menjadi semakin marak. Media juga berperan dalam merangsang pemenuhan naluri seksual secara bebas, mengikis ketakwaan individu, dan meningkatkan kriminalitas, termasuk kekerasan seksual, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Teknologi yang tidak didasari oleh akidah Islam dapat menjadi ancaman bagi umat, sebagaimana yang terjadi dengan AI saat ini. Namun, umat Islam juga akan tertinggal tanpa penguasaan teknologi. Ketika teknologi dikuasai oleh ideologi kapitalisme, teknologi tersebut sering kali digunakan sebagai alat kejahatan, yang jelas berbahaya.

Islam tidak menolak teknologi. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa teknologi boleh diadopsi selama digunakan untuk kebaikan dan tetap berdasarkan keimanan serta syariat Islam. Dalam Islam, teknologi dianggap sebagai bagian dari madaniyyah, yaitu produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat universal dan dapat diadopsi untuk kehidupan yang lebih baik.

Teknologi, seperti media sosial, bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan kebaikan, dakwah, dan kemaslahatan bagi umat manusia selama penggunaannya sesuai dengan syariat Islam. Namun, ketika teknologi dikendalikan oleh ideologi kapitalisme, yang mengutamakan keuntungan materi dan kebebasan tanpa batas, teknologi justru menjadi alat penghancur yang menimbulkan kerusakan, seperti maraknya Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO).

Sebagai solusi, Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk KBGO. Umat Islam diajarkan untuk menjaga kesucian diri, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, berbuat baik kepada perempuan, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan mereka.

Selain itu, Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya, termasuk perempuan, dengan tegas dan adil. Contoh nyata dari ini adalah tindakan Rasulullah saw. Yang mengirim pasukan untuk melindungi seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa, serta tindakan Khalifah Mu’tashim Billah yang mengirim pasukan besar untuk membela seorang muslimah yang dianiaya oleh tentara Romawi.

Media sosial, sebagai produk teknologi digital, dibolehkan dalam Islam jika digunakan untuk kebaikan. Negara dalam Islam akan mendukung pengembangan teknologi yang bermanfaat, termasuk media sosial yang mendidik masyarakat. Negara juga akan menindak tegas produksi dan distribusi konten yang merusak, memastikan bahwa media sosial digunakan untuk menyebarkan kebaikan dan dakwah.

Dengan demikian, penerapan aturan Islam secara menyeluruh, baik oleh individu maupun negara, akan memberikan rasa aman dan melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Ini menegaskan bahwa Islam adalah solusi yang dapat menjamin keamanan perempuan di era digital.***

*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Komentar