Islam Solusi Hakiki Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual

211222212200-islam.jpeg

Ilustrasi ()

Oleh Tawati*

Kabupaten Cirebon memiliki praktik baik sebagai pemerintah daerah yang mempunyai amanat melaksanakan program dan kegiatan dalam upaya terbaik penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Termasuk salah satunya yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari ketika berkunjung ke Kabupaten Cirebon yang menjadi salah satu pilot projek penanganan KGB, Minggu, 12 Desember 2021. (Dikutip cirebonraya.pikiranrakyat.com)

Apakah benar penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah karena alasan gender?. Sesungguhnya pandangan tersebut perlu untuk dikaji kembali. Karena pandangan tersebut datang dari kaum feminis yang mengukur kejahatan berdasarkan gender baik pelaku dan objeknya.

Pandangan kaum feminis tersebut tentulah keliru. Karena para perempuan dan anak-anak terhina sebetulnya karena menjadi objek bisnis dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Jika kita kaji, berarti akar masalah sesungguhnya adalah karena ketiadaan perlindungan terhadap perempuan itu sendiri, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang terbukti justru mengeksploitasi perempuan dan anak-anak demi kepentingan materi semata.

Sistem kapitalisme merupakan sistem buatan manusia yang merusak dan penuh kepentingan. Sistem ini lah yang memiliki visi dan pandangan bahwa kehidupan dunia adalah kehidupan dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya. Manusia dalam sistem kapitalisme liberal tidak lebih berharga dari sebuah barang. Wajar jika para ibu dan anak-anak dalam sistem ini terhina, menjadi objek bisnis yang diperjualbelikan dan dieksploitasi seperti barang dagangan. Bisa kita lihat, hampir 90 persen iklan menggunakan perempuan yang diekspos sisi kewanitaannya.

Saat ini pun kondisi keluarga tak lagi aman dari kejahatan seksual, kekerasan dan bahkan konflik rumah tangga. Pelaku kejahatan banyak dilakukan anggota keluarga sendiri, padahal keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman. Dari realitas ini, tentu tanggung jawab untuk melindungi ibu dan anak tidak bisa hanya diserahkan kepada keluarga saja.

Sesungguhnya negara mempunyai peran utama dalam melindungi perempuan dan anak-anak. Karena negara mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual.

Allah SWT berfirman,“… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (TQS. An-Nur: 33).

Kapabilitas sistem Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam. Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.

Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!” Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti:

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan. Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahram (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam.

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan. Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i.

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (khalwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.

4. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.

Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti:

1. Perintah mempergauli istri secara ma’ruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri (Lihat QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa: 19).

2. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.

Selain melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan, Islam menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti:

1. Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah). Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya.

2. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik. Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal.

3. Penerapan hukuman sanksi (ta’zir) bagi suami yang tidak menjalankan kewajiban penafkahan padahal ia memiliki kemampuan.

4. Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam nafkah tidak mampu menjalankan perannya. Sehingga perempuan bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara.

5. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya tiga kebutuhan primer individu baik laki-laki maupun perempuan seperti pangan, papan, dan sandang. Jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan primer masyarakat secara kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang akan disediakan secara langsung oleh negara secara cuma-cuma atau dengan biaya yang sangat minim.

Betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan dan anak akan terjaga dan terjamin keselamatannya.

Alhasil, hanya dengan kehadiran negara yang menerapkan Islam kafah lah yang mampu menghapus kekerasan terhadap setiap warga negaranya termasuk terhadap perempuan dan anak.

Wallahu a'lam bishshawab.

*) Penulis adalah Muslimah Revowriter Majalengka

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Komentar