Dokumen Tak Lengkap, Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Versi Moeldoko

210403184824-dokum.jpeg

Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Agung/Humas Setkab RI)

JAKARTA, PRIANGANPOS.COM - Pemerintah resmi menolak mengesahkan daftar kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. 

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, hari ini.

Yasonna mengatakan, dokumen hasil KLB Deli Serdang yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM tidak lengkap, sampai batas waktu yang ditentukan. Pihak Moeldoko tidak bisa menyerahkan bukti persetujuan atau mandat dari ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatra Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak. Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Yasonna H Laoly," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, keputusan itu merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terdaftar di kementeriannya. Ia mempersilakan kubu Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan jika merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

KLB yang digelar di Deli Serdang, 5 Maret lalu, menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). KLB itu langsung direspon pihak AHY dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya sengkarut perebutan kursi pimpinan Partai Demokrat sempat memanas. Masing-masing kubu melontarkan argumen dan saling klaim kepengurusan sah. Kubu Moeldoko kemarin sempat mengatakan akan segera menertibkan para kader agar bersatu di bawah kepemimpinannya.

Sumber: kbr.id

Editor: Ibnu

Komentar