Dana Alokasi Khusus, Program Ini yang Membuat Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi

220225090619-dana-.jpg

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar M. Azis Syamsuddin (Foto: partaigolkar.com)

JAKARTA, PRIANGANPOS.COM - Belum lama ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu membuat sejumlah warga di sekitar rumah Azis di di Jalan Sumpah Pemuda, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, terkejut.

Pasalnya, menurut salah satu warga, RN, keluarga Azis dikenal sosok yang baik dan suka menyumbang.

Lantas, apa sebenarnya Dana Alokasi Khusus itu?. 

Dikutip dari situs DPRD RI, berikut penjelasan mengenai DAK atau Dana Alokasi Khusus.

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepadaMenteri Keuangan.

Faktor-faktor Penentu

DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN. yang kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah. Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: (a) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan (b) Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penentuan daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan: (a) Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan (b) Karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.

Sementara itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait. Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.

Stakeholders penentu DAK

1. Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
4. Kementerian Teknis

Bidang DAK

Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan. Jika alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, air bersih, dan pertanian, maka pada tahun 2006 dialokasikan untuk mendanai kegiatan di 9 bidang (pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, pertanian dan lingkungan hidup).

Bidang yang didanai dari DAK bertambah dua bidang lagi pada tahun 2008, yaitu bidang keluarga berencana (KB) dan bidang kehutanan sehingga menjadi 11 bidang. Pada tahun 2009 juga bertambah menjadi 13 bidang karena adanya penambahan bidang perdagangan dan bidang sarana prasarana perdesaan, dan untuk selanjutnya mengalami menjadi 14 bidang pada tahun 2010 karena adanya pemisahan Bidang DAK Air Minum dan Sanitasi menjadi DAK Air Minum dan DAK Sanitasi. Pada tahun 2011, bidang-bidang yang didanai dari DAK menjadi 19 bidang karena adanya penambahan 5 bidang baru, yaitu bidang listrik perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan dan sarana dan prasarana kawasan perbatasan.

Sama halnya dengan tahun 2011, dalam tahun 2012, bidangbidang yang didanai DAK berjumlah 19 (Sembilan belas). 19 Bidang yang didanai DAK tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendidikan.
2. Kesehatan.
3. Infrastruktur Jalan.
4. Infrastruktur irigasi.
5. Infrastruktur air minum.
6. Infrastruktur sanitasi.
7. Prasarana pemerintah.
8. Kelautan dan perikanan.
9. Pertanian.
10. Lingkungan hidup.
11. Keluarga berencana.
12. Kehutanan.
13. Perdagangan.
14. Sarana dan prasarana daerah tertinggal.
15. Listrik pedesaan.
16. Perumahan dan permukiman.
17. Transportasi perdesaan.
18. Sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
19. Keselamatan transportasi darat.

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Ibnu
©2022 PRIANGANPOS.COM

Komentar