THR yang tak Kunjung Datang

Opini - Rabu, 19 April 2023

230419194049-thr-y.jpeg

Oleh Prita Widya Putri S.Pd*


Sembilan hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi, laporan dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR dilakukan oleh sebanyak 60 perusahaan diterima Disnakertrans, sebagaimana yang disampaikan oleh Rachmat Taufik Garsadi selaku kepala Disnakertrans Jawa Barat. (AntaraNews)

THR atau Tunjangan Hari Raya bukanlah hal asing lagi bagi rakyat Indonesia khususnya bagi umat Islam. THR merupakan pendapatan diluar upah yang diterima oleh para pekerja, dari karyawan swasta, ASN, hingga PNS menjelang hari raya keagamaan.

Di tengah kondisi saat ini dengan segala himpitan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemberian THR kepada pekerja bagaikan telaga ditengah dahaga kemarau panjang, maka dengan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR tersebut akan cukup berimbas pada daya beli dan melemahnya perputaran ekonomi ditengah-tengah masyarakat khususnya pasca pandemi.

Meskipun ketetapan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016), tidak dipungkiri ada saja perusahaan yang melakukan pelanggaran.

THR menurut pandangan Islam hukumnya dipadankan dengan menerima sebuah hadiah. Maka, merupakan hal yang boleh dan hak bagi penerima THR apabila sudah diakadkan didalam suatu akad pekerjaan. Sebagaimana sabda Nabi bagi mereka yang suka memberi hadiah.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari)

Juga sebagaimana firman Allah didalam Al Qur'an,
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. [Qs. Saba: 39].

Karenanya pemberian THR sudah semestinya didasari atas keikhlasan dengan mengharapkan ridha Allah SWT semata dan mengupayakan untuk tidak melakukan pelanggaran
pembayaran pada mereka yang berhak menerimanya.

Sebab suatu pemberian yang didasari keikhlasan akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
dan semoga para pemberi selaku petinggi perusahaan yang melakukan hal tersebut akan mendapat kebaikan pula dari Allah SWT.

Tidak dipungkiri pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan salah satu efek dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme saat ini, suatu sistem yang memusatkan perhatiannya pada keuntungan semata dan memisahkan aturan beragama dari kehidupan.

Maka, pola pelanggaran pembayaran THR ini akan terus berulang selama tidak ada perubahan yang menyeluruh dan hakiki yang memberikan efek jera bagi para pelanggar sebagaimana pengaturan sistem ekonomi didalam Islam, dan hal itu hanya bisa dilakukan apabila Islam sepenuhnya diterapkan secara kaffah. Wallahu Alam Bishowab.[]

*) Penulis adalah pemerhati sosial tinggal di Kab. Bandung

Penulis/Pewarta: Penulis Lepas
Editor: Ibnu
©PRIANGANPOS.COM 2023