Hanya Islam Kaffah yang Mampu Menyelesaikan Masalah LGBT

Opini - Sabtu, 5 Agustus 2023

230805132005-hanya.jpeg

Foto: pridesource

Gambar ilustrasi

Oleh Haova Dewi*

Setelah mendapatkan fatwa dari MUI, pemerintahan Kabupaten Bandung akan merancang Peraturan Daerah tentang LGBT, usulan tersebut akan segera dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.  " Kita akan buatkan Perda khusus LGBT " ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Ahad, 30 Juli 2023. Dadang mengungkapkan bahwa isi dari Perda tersebut akan merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang pengharaman dan penyimpangan perilaku LGBT. (Antara, Minggu 30/7/23).

Tentunya warga kabupaten mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Bupati kabupaten Bandung, hanya saja sekedar upaya pembuatan Perda itu tidaklah cukup, karena Perda hanya sebatas solusi parsial saja, tidak menyentuh pada akar masalah persoalan.

Akar masalah LGBT karena adanya kebebasan berprilaku yang diterapkan dalam sistem sekuler liberal, atas dasar HAM, maka perilaku menyimpang LGBT dilindungi oleh UU.

Tidak adanya sangsi bagi pelaku menyimpang kelompok LGBT, serta upaya sistematis untuk melegalisasi keberadaan mereka yang dilakukan oleh kafir barat terhadap negeri negeri kaum muslim, membuat mereka semakin berani menunjukkan eksistensinya. Inilah buah dari penerapan sistem sekuler liberal yang rusak.

Syariah Islam secara tegas mendudukan LGBT sebagai Al-Jariimah yaitu kejahatan (kriminal), hukumnya haram, dosa besar. Pelakunya wajib dihukum dengan sangsi pidana syariah dengan hukuman keras, yaitu dihukum mati.

Sistem syariah tidak akan memberikan peluang kebebasan berprilaku, seluruh warga negara khilafah wajib untuk terikat kepada syariat, bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi yang tegas.

Sangsi pidana syariah tersebut hanya bisa diterapkan oleh negara, bukan individu atau masyarakat.

Individu individu yang bertakwa yang terbentuk dalam keluarga sehingga menjadi pribadi pribadi yang tangguh dan tidak mudah terpengaruh oleh hal hal yang merusak, lalu masyarakat yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar, bukan masyarakat yang cuek dan permisif dengan kerusakan, kemudian negara menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi dawlah khilafah Islamiyyah.

Maka sudah saatnya negeri ini menerapkan syariat Islam secara kaffah dan mencampakkan sistem sekuler liberal yang bathil dan merusak kehidupan mahluk di muka bumi ini. Wallahu'alam bishowab.***

*) Penulis adalah Pendidik dan Pemerhati Masyarakat tinggal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung

Penulis/Pewarta: Penulis Lepas
Editor: Ibnu
©PRIANGANPOS.COM 2023