Memaknai Kembali Tujuan Penikahan dalam Kehidupan

Opini - Selasa, 20 Mei 2025

250520215547-memak.jpeg

Foto: Walipop

Oleh Jumaroh, S.E.*

Pernikahan adalah ikatan batin antar dua orang, laki-laki dan perempuan yang disahkan secara agama dan hukum. Pernikahan juga merupakan komitmen jangka panjang, dalam membangun kehidupan bersama.

Namun banyaknya kasus tentang kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi dan berbagai macam lainnya mengenai problematika kehidupan. Membuat generasi muda sekarang menjadi takut untuk menikah.
Hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan angka pernikahan di era sekarang ini.

Dikutip dari PasundanEkspres.id (16/04/2024) bahwa Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang mencatat adanya penurunan jumlah pernikahan pada triwulan pertama tahun 2025 jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Dalam kehidupan sekuler yang jauh dari agama menjadikan pernikahan hanya sekedar tujuan akhir sebuah hubungan antar lawan jenis. Dan juga sebagai kebutuhan hidup bersama yang hanya berlandaskan cinta namun jauh dari tuntunan agama.

Oleh karenanya, perlunya agama dalam kehidupan pernikahan adalah sebagai pedoman yang digunakan untuk memahami tujuan pernikahan yang sesungguhnya.

Ada pun menurut Islam pernikahan memiliki beberapa tujuan yang diantaranya adalah:

Pernikahan sebagai bentuk menjaga kesucian diri atau Iffah yaitu salah satu cara dah untuk menyalurkan naluri seksual dan menghindari zina.

Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warohmah yaitu keluarga yang penuh ketenangan, ketentraman yang berlandaskan cinta dan kasih sayang serta rahmat dari Allah.

Dalam Islam, mendorong umatNya untuk melestarikan umat dan mendidik generasi adalah salah satu tujuan pernikahan dalam melanjutkan keturunan.

Serta sebagai tempat untuk belajar menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab dalam kehidupan dengan berbagai macam peran seperti suami, istri, anak, dan orang tua.

Yang terakhir adalah bentuk Ibadah kepada Allah, karena mengikuti sunah RosulNya jika dijalannya sesuai dengan syariatNya.

Tentu tujuan ini tidak akan tercapai jika masyarakat dan negara tidak secara bersama saling melengkapi untuk mewujudkan pernikahan dengan syariat.

Jika diperlukan berlakukan sanksi yang tegas untuk pelanggaran yang bertentangan dengan agama Islam.

Supaya masyarakat juga tidak menormalkan hal-hal yang dapat mencoreng sakralnya pernikahan.

"Imam (pemimpin) adalah penjaga, dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menjadi landasan bahwa negara punya tanggung jawab terhadap urusan rakyat, termasuk dalam hal pernikahan.

*) Penulis adalah Jamaah Majelis Taklim Khoirunnisa

Penulis/Pewarta: Penulis Lepas
Editor: Ibnu
©PRIANGANPOS.COM 2025