Edi Haryadi: Tatib Disusun Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pemerintahan - Kamis, 14 Mei 2020

200514230953-h-edi.jpg

Foto: Setwan DPRD Bandung

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, kembali membahas Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Tahun 2020, dalam rapat kerja bersama Bagian Persidangan dan Per-UU, dan Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Setwan, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No.30 Bandung, Rabu, (13/5/2020).

Rapat yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini dipimpin Ketua Pansus 3, Edi Haryadi M,Si, dengan mengindahkan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19.

Sebelumnya Edi Haryadi mengatakan, Tatib disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah. nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan dan Peraturan Dewan nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bandung.

Saat memaparkan isi kode etik, Edi Haryadi menyampaikan ada 46 catatan perubahan dalam kode etik DPRD Kota Bandung. “Ada 46 catatan dari pembahasan bersama Kemendagri, baik penambahan, pengurangan, atau usulan-usulan dari Kemendagri”, jelas Edi.

Terkait perubahan beberapa kode etik tersebut, Edi berharap, perubahan dan penambahan dalam kode etik demi kinerja DPRD Kota Bandung yang semakin baik. “Semoga dan saya melihat, perubahan dan pembahasan tatib dan kode etik ini adalah yang paling baik. Insya Allah kinerja DPRD semakin baik,”papar Edi.

Menurut Edi, tatib dan kode etik DPRD Kota Bandung akan rampung pekan ini. “Rencananya tatib dan kode etik akan diselesaikan pekan ini,” kata Edi.

Sebelumnya, Kode etik ini membahas mengenai Bab Ketentuan Umum, Bab Sikap Perilaku, Tata Kerja dan Tanggung Jawab, Bab Tata Hubungan, Bab Penyampaian Pendapat dan Tanggapan, Bab Etika Rapat, Bab Penerimaan Tamu, Bab Kewajiban Anggota DPRD, Bab Larangan bagi Anggota DPRD, Bab Hal yang Tidak Patut Dilaksanakan, Bab Laporan Harta Kekayaan, Bab Rahasia, Bab Penegakan Kode Etik, Bab Pelanggaran, Sanksi, Mekanisme Penjatuhan Sanksi dan Rehabilitasi, Bab Tata Cara Pengaduan, Bab Perubahan Kode Etik, Bab Ketentuan Peralihan, dan Bab Ketentuan Penutup. ***

Penulis/Pewarta: Rully
Editor: Rully
©PRIANGANPOS.COM 2020