Menyudahi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak?

Opini - Kamis, 16 Desember 2021

211216111256-menyu.jpeg

Foto: ist

Yuyun Suminah, A. Md

Oleh Yuyun Suminah, A. Md*

Kekerasan seksual kerap terjadi akhir-akhir ini, kejadiannya bisa di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Rasa was-was bukan hanya hendak bepergian saja, melainkan di lingkungan yang kita anggap aman pun kejahatan seksual bisa menghampiri. Sebagaimana yang saat ini tengah terjadi, akibatnya menuai reaksi dari mulai masyarakat sampai aparat pemerintah. Pasalnya, kekerasan seksual ini korbannya menimpa anak-anak.

Belum lama ini ramai diperbincangkan kasus asusila yang dilakukan oleh guru di salah satu pesantren di kota Bandung, sontak mengundang amarah masyarakat. Korbannya hingga 21 orang anak yang berusia 12-16 tahun (Jabarprov 09/12/21)

Gubernur Ridwan Kamil memastikan korban akan dilindungi dan diberi pendampingan. sementara itu Atalia Kamil mengatakan pelaku harus dihukum dan korban tidak boleh disudutkan. Berbagai upaya pemerintah pun mulai dilakukan diantaranya membuat badan pengawasan pesantren (DPP)

DPP tersebut nantinya akan dibentuk dan diisi oleh kementrian agama, tujuannya semua pesantren akan terpantau semua kegiatannya, tes tentang ilmu keagamaannya dan lainnya. Itu semua dilakukan demi kebaikan pesantren.

Kejahatan seksual pada anak akan terus terjadi walaupun di lingkungan pesantren selama sistem yang dianut oleh negara adalah sistem sekuler-liberal. Sebuah sistem yang memisahkan kehidupan dari nilai-nilai agama. lingkungan yang liberal dan permisif, didukung minimnya nilai religius akan mendorong untuk melakukan tindakan asusila.

Peran agama dalam sistem sekuler hanya sebatas mengatur perkara ibadah saja selain itu negara juga tidak memiliki sistem sanksi yang tegas yang membuat efek jera bagi pelaku kekerasan tersebut. Sedangkan dalam agama Islam aturannya lengkap, selain mengatur perkara ibadah, perkara dunia pendidikan, kesehatan dan lainnya termasuk bagaimana menuntaskan kekerasan terhadap anak.

Dalam sistem Islam menuntaskan masalah tindak kekerasan tersebut adalah dikembalikan kepada ajaran Islam itu sendiri. Ketika menemui kekerasan seksual terhadap anak maka pelakunya akan dihukumi sesuai hukum Islam.

Rasulullah saw. bersabda, “Dengarkanlah aku, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka itu, perawan dan perjaka yang berzina maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan pria yang sudah tidak perjaka dan perempuan yang sudah tidak perawan (yang keduanya pernah bersetubuh dalam status kawin), maka akan dijatuhi hukuman cambuk dan dirajam.” (HR Muslim)

Maka bagi pelaku akan dikenai sanksi tegas yaitu dirazam (di lempari batu) sampai pelakunya meninggal, hal ini hukuman untuk pelaku yang sudah menikah. Sedangkan bagi pelaku yang belum menikah maka akan dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan. Dengan sanksi tegas tersebut akan memberikan efek jera dan akan dijadikan sebagai pencegahan kekerasan seksual. Dengan demikian seorang anak pun akan merasa aman ketika berada di mana saja. Disinilah peran negara dalam mengkondisikan semua karena negara bertanggungjawab dalam kepengurusan rakyatnya.

"Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari Muslim)

Sudah saatnya kita kembali pada aturan dari Sang Khaliq, dan meninggalkan aturan buatan manusia. Hal ini dikarenakan, semua aturan Sang Maha Pengatur membawa kebaikan bukan hanya umat muslim namun juga bagi nonmuslim. Wallahua'lam.***

*) Penulis adalah guru dan pegiat literasi

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Ibnu
©PRIANGANPOS.COM 2021