Asep Robin Tanggapi Kadisbudpar Perihal Status Tanah Masjid Cihampelas
Bandung Raya - Jumat, 4 Februari 2022

Foto: ist
Asep Robin, S.Sos, SH, kuasa hukum PT. KAI
BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Kania Dewi menyatakan bahwa tanah Masjid Cihampelas Bandung termasuk Cagar Budaya Golongan C.
Menanggapi kutipan tersebut, Kuasa Hukum PT KAI Asep Robin SH, S.Sos menjelaskan bahwa yang diisukan heritage oleh Pemkot Bandung baru ia dengar.
“Selama ini, kami dari kuasa hukum PT KAI dan kuasa yang membangun Masjid, tidak pernah diberitahukan ciri-ciri kawasan cagar budaya golongan C yang dimaksud,” kata Asep, Jum’at (04/02/2022).
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban yang membangun pada cagar budaya dikenakan kompensasi. Namun di sini lanjut Asep Robin, pihaknya kerap membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) dari tahun ke tahun tidak ada potongan. Berbeda dengan heritage golongan C hanya membayar 50 persen. Bilamana cagar budaya, otomatis pemerintah harus memancangkan ciri atau tiang bahwa kawasan tersebut termasuk cagar budaya.
Di sini tidak ada yang dimaksud. Berarti tanah tersebut merupakan satu aset milik dari PT KAI yang selama ini sudah dibeli dari tahun 1954 dan tidak pernah bersengketa atau masuk dalam ranah pengadilan dengan siapapun.
“Seandainya ada yang mengklaim tanah pembangunan masjid itu bermasalah, silahkan ajukan ke ranah hukum. Terkait PT KAI membuat masjid yang nyaman dan representatif itu adalah hak PT KAI. Pembangunannya sudah mencapai 97% dan akan segera launching untuk diresmikan,” ungkap Asep Robin.
Asep Robin menegaskan, mengenai perizinan Indomaret itu sudah sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Kami sudah memiliki NIB ( Nomor Ijin Berusaha), izin operasional dari kementerian sesuai undang-undang investasi dan yang lainnya sudah kami tempuh.
“Kami tidak sembarangan melakukan pembangunan dengan secara sepihak. Kami juga taat dan patuh terhadap aturan aturan pusat dan daerah,” tuturnya.
Asep berharap, persoalan ini jangan hanya mengikuti keinginan para oknum yang mengaku dirinya pemilik hak atas tanah tersebut.
“Kami akan memberikan bukti otentik, siapa dan akan percaya terhadap siapa? Untuk mempertanggungjawabkan masalah ini,” pungkas Asep Robin.***
Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Ibnu
©PRIANGANPOS.COM 2022