Harris: "Hampir 5 Tahun Putusan Praperadilan Jalan di Tempat, Ada Apa?

240705134521-harri.jpeg

(Foto: mulyadi)

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Suhandy, warga Kota Bandung kembali mempertanyakan perkembangan kasus penggelapan yang telah dilaporkannya pada tahun 2017 ke Polda Jabar karena belum juga mendapatkan kepastian hukum.

"Setelah sempat diberitakan, kami dipanggil Propam Polda Jabar untuk dilakukan klarifikasi," ujar Suhandy di kantornya di wilayah Batununggal Kota Bandung, Selasa (19/3/2024).

Suhandy didampingi kuasa hukumnya, Harris J. Situmorang SH. memenuhi panggilan Propam. Mereka mendatangi Polda Jabar bagian Subbid Paminal Bid. Propam Polda Jabar, pada Senin 11 Desember 2023 lalu.

Menurut Harris J. Situmorang SH, sejak pemanggilan sampai hingga saat ini, perkara masih belum ada perkembangan, belum ada info baru tentang perkembangan perkara tersebut.

Sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, Harris tidak habis pikir kenapa perkara ini masih jalan di tempat, padahal sudah lebih dari 4 tahun sejak laporan pertama kali dimasukkan.

"Kenapa putusan Praperadilan tidak dijalankan oleh Polda Jabar selama 4 tahun lebih? dan apa pendapat Propam soal tersebut? Apa ada yang bisa dilakukan oleh Propam agar penyidik menghormati dan menjalankan putusan pengadilan?," tanya Haris pada awak media.

Sampai saat ini, Harris J. Situmorang SH masih berharap agar perkaranya segera bisa diproses sebagaimana mestinya karena sudah terlalu lama perkara ini belum juga mendapat kepastian hukum.

Harris mengaku sebenarnya dia juga sudah mengirimkan surat pengaduan atas lambatnya penanganan perkara tersebut ke Kapolri dan Bareskrim pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan respon apapun soal surat tersebut.

Berbekal informasi di atas, pada tahun 2023, awak media sudah beberapa kali mencoba meminta tanggapan pada penyidik Polda Jabar melalui pesan WhatsApp terkait lambatnya proses penyidikan ini, tapi hanya dikatakan akan dilakukan pengecekan lebih dulu, tapi sampai saat ini 2024 belum ada informasi yang diberikan pada awak media terkait progres perkara tersebut.

Menurut informasi bagian Subbid Paminal Bid. Propam Polda Jabar, Kamis (14/3/2024) menyebutkan bahwa perkara tersebut saat ini sudah tidak ditangani oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Jabar melainkan sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jabar.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, menurut Harris, J. Situmorang SH. kejadian berawal pada tahun 2017 saat dia dan kliennya melaporkan seseorang atas dugaan penggelapan titipan uang pembayaran pajak dari transaksi jual beli lahan kepada seseorang dengan inisial ICB pada tahun 2012.

Tetapi ICB ternyata tidak segera membayarkan pajak tersebut, dan setelah beberapa kali ditanyakan dan ditagih, ICB tetap belum juga membayarkan ataupun mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan, setelah waktu berjalan sekitar 5 tahun akhirnya Suhandy didampingi kuasa hukumnya Harris J. Situmorang SH. melakukan laporan ke Polda Jabar atas kasus dugaan penggelapan pada tahun 2017.

Harris melanjutkan, pada awalnya penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan penyidikan atas perkara itu dihentikan. Tidak terima dengan kesimpulan penyidik, Harris mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada tahun 2019.

Hasil dari Praperadilan No.23/PID.PRAP/2019/PN.Bdg. 17 September 2019, dimenangkan oleh Haris selaku kuasa hukumnya, dengan beberapa poin diantaranya, meminta pada penyidik Polda Jabar agar membuka kembali perkara ini, dan juga segera menetapkan tersangka.

Setelah hasil Praperadilan tersebut diputuskan, Harris beberapa kali datang ke Polda Jabar menanyakan perkembangan kasus tersebut, terhitung sejak 2019 hingga saat ini jawaban selalu sama, tanpa ada perkembangan dalam perkaranya.

"Jawaban dari penyidik melalui surat SP2HP selalu sama, gelar perkara akan segera dilakukan, tapi sampai sekarang hampir 5 tahun belum ada perkembangannya," jelas Harris.

Selaku kuasa Hukum Pelapor, Harris berharap agar penyidik Polda Jabar menghormati keputusan PRAPEL yang telah berkekuatan Hukum Tetap. ***

Penulis/Pewarta: Tim Priangan Pos
Editor: Ibnu
©2024 PRIANGANPOS.COM

Komentar