Hindari Melalui Pihak Ketiga!

Rita Shafira: Retribusi TPU Astana Anyar Harap Langsung ke Kantor

221011094959-rita-.png

Proses Pembabadan dan Pemeliharaan Pemakaman UPT PU Astana Anyar. (Foto: IST)

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 32 tahun 2009  tentang  Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan sudah diterapkan di setiap Taman Pemakaman Umum (TPU),  Khususnya  di TPU Astana Anyar Kota Bandung.

Melalui kegiatan harian, petugas pembersihan melakukan pembabatan rumput serta pemeliharaan agar makam tetap bersih dan teratur.

Rita Shafira, Kepala UPT pengelolaan pemakaman wilayan IV, mengakui bahwa kinerja yang dilakukan jauh dari kata sempurna dalam memenuhi harapan para ahli waris, mengingat lahan makam yang terbuka tidak dapat termonitor langsung setiap hari olehnya.

"Dikarnakan lahannya luas sehingga sangat memungkinkan ketika petugas berpindah tempat setelah membersihkan suatu lahan, lahan yang tinggalkan sudah kotor lagi," ungkap Rita. 

Selanjutnya Rita akan terus meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan secara masif.

Rita menyampaikan permohonan maaf jika belum bisa memberikan pelayanan yang optimal dari sisi pemeliharaan TPU-TPU di wilayahnya.

Sedangkan untuk retribusi pelayanan pemakaman, diharapkan masyarakat melakukan permohonannya langsung ke Kantor TPU dengan tidak melalui pihak ketiga agar terjamin besaran retribusinya sesuai Perda yang berlaku.

"Jika ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan tambahnya," ujarnya.***

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Ibnu
©2022 PRIANGANPOS.COM

Komentar