DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

260427184716-dprd-.jpg

(Foto: Istimewa)

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat kurang mampu terhadap pendampingan hukum.

Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius, terutama bagi warga yang harus berhadapan dengan proses hukum namun terkendala biaya maupun minimnya informasi.

Menurut Asep, tidak sedikit masyarakat kecil yang akhirnya kesulitan memperoleh pembelaan hukum yang layak. Padahal, dalam situasi tersebut, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua kalangan.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggagas penyusunan regulasi khusus terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas agar pemerintah dapat memberikan pendampingan secara optimal.
“Ke depan, kami berencana mengusulkan aturan mengenai bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu agar mereka tidak lagi kesulitan saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai layanan dasar gratis seperti pendidikan, layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), serta bantuan pangan. Namun, sektor bantuan hukum dinilai masih belum tersentuh secara maksimal.

“Ketika warga menghadapi persoalan hukum, negara belum sepenuhnya hadir. Karena itu, kami mendorong agar ada regulasi yang bisa memastikan pemerintah benar-benar memberikan dukungan,” katanya.

Asep menambahkan, selama ini keterbatasan biaya perkara serta kurangnya akses informasi menjadi hambatan utama masyarakat dalam mendapatkan keadilan.

Tanpa regulasi yang jelas, upaya bantuan pun sulit dilakukan secara terstruktur.

“Kalau tidak ada aturan, sulit bagi pemerintah untuk hadir secara konkret. Regulasi ini nantinya akan menjadi jembatan agar bantuan hukum bisa diberikan secara resmi dan terukur,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan layanan bantuan hukum yang sistematis sehingga masyarakat tidak merasa sendirian saat menghadapi proses hukum.

Selain itu, keberadaan aturan ini juga diyakini dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Terbatasnya jumlah hakim dibandingkan banyaknya kasus membuat proses persidangan kerap berlangsung lama.

“Jumlah perkara cukup banyak, sementara hakim terbatas. Dengan adanya pendampingan hukum dan pendekatan yang tepat, diharapkan proses penyelesaian bisa lebih efektif,” ungkapnya.

Asep juga menyinggung pentingnya pendekatan restorative justice dalam regulasi yang tengah disusun. Pendekatan ini dinilai dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara, sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional.

Saat ini, proses penyusunan regulasi masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan naskah akademik dan draf rancangan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD.

“Masih dalam tahap penggodokan di Bapemperda. Setelah naskah akademik selesai, akan dibentuk pansus untuk pembahasan lebih lanjut,” katanya.

DPRD menargetkan pembahasan regulasi ini dapat dimulai secara lebih intensif pada 2027, sehingga implementasinya bisa segera dilakukan guna memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.***

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Ibnu
©2026 PRIANGANPOS.COM

TAGS:

Komentar