Terendus Pungli Di TPU Nagrog

200320180230-teren.jpg

()

Kota Bandung, prianganpos.com – Perda Kota Bandung nomor 3 tahun 2017 tentang ketentuan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, untuk untuk biaya penggalian dan pengurugan sebesar Rp. 425.000,- namun kenyataan dilapangan masyarakat yang hendak menguburkan keluarga nya dikenakan biaya Rp. 1.200.000,- per makam.

Dari beberapa warga yang behasil di temui di sekitar Ujung berung membenarkan hal tersebut.

Sementara Kusyandi Kepala TPU Nagrog saat ditemui mengatakan, dirinya tidak mengetahui biaya pemakaman di pungut Rp. 1.200.000,- menurut nya biaya tersebut termasuk biaya untuk padung dan ambulance sehingga biaya penguburan bisa membengkak.

Dari hasil penelusuran di lapangan, keluarga yang menguburkan mengatakan, biaya sebesar Rp. 1.200.000,- tersebut di setorkan langsung ke kantor TPU.

Lebih jauh Kusyandi mengatakan, biaya yang dipungut di TPU nagrog paling sedikit dari TPU lainya seperti TPU Cikutra dan TPU Sirnaraga, ungkap nya.

Sementara itu Kepala UPTD wilayah 3, Sumpena mengatakan, selama ini dirinya selalu menekankan pada setiap TPU di bawah koordinasi nya untuk memungut biaya sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2017 sebesar Rp. 425.000,- katanya. 

Penulis/Pewarta: Rully
Editor: Rully
©2020 PRIANGANPOS.COM

TAGS:

Komentar