Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor
(imported case) atau penularan lokal. Daerah yang dilabeli zona ini dapat kembali beraktivitas
dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan lainnya.
“Lalu ada sekitar 20% wilayah yang tidak ada pemudik, dan wilayah itu tidak ada pergerakan
ODP, PDP, dan lain-lain.
Sehingga 20% ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,”
ungkap Emil.
Dia menegaskan, meskipun PSBB disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,
pihaknya tidak akan menurunkan level pengawasan,
termasuk jelang hari raya Idulfitri 1441 H.
Level pengawasan akan disesuaikan dengan kerentanan masing-masing daerah.
Detailnya, Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu
Level 5 atau Zona Hitam (Kritis),Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi
PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat),
Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical
distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
“Nah kepada yang mereka yang termasuk ke dalam level biru, maka kebijakan
bisa lebih longgar, dengan tetap menjauhi kerumunan dan ada protokol kesehatan,
tapi kegiatan sudah bisa 100%. Kalau dia masih level merah
seperti sekarang, itu kegiatan ekonomi atau apapun (dibatasi) hanya 30%,” paparnya.
Emil juga merekomendasikan kabupaten/kota yang masih ada di Level 4 atau zona
merah untuk tetap melakukan PSBB secara penuh. Namun, kepada kabupaten/kota
yang sudah termasuk zona kuning dan biru bisa melakukan PSBB parsial.
“Hampir semua yang namanya kota di Jabar itu masuk yang level merah, kecuali Kota Bandung,
sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kepada 50% kota yang kategorinya masih merah atau Level 4,
kami rekomendasikan untuk melanjutkan PSBB secara penuh.
Tapi kepada zona kuning dan biru kami merekomendasi pilihan melakukan PSBB
Parsial,” katanya.
