Rapat Paripurna

DPRD Siap Bahas LKPJ Wali Kota dan 3 Raperda

210331092011-dprd-.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/3/2021). (Foto: Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.)

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/3/2021).

Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung secara daring dan luring, serta wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah Kota Bandung.

Rapat paripurna kali ini membahas perubahan keputusan DPRD tentang Propemperda tahun anggaran (T.A.) 2021 caturwulan I; kemudian penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A. 2020; serta penyampaian tiga buah Raperda yang berasal dari Propemperda T.A. 2021 caturwulan I.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan pembahasan dan penetapan panitia khusus (pansus) I LKPJ.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, digelarnya penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna hari ini, merupakan kesepakatan dari hasil Rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada Senin (29/3/2021).

Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1), dinyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RKLPPD).

Terdapat Pasal 71 ayat (2), yang mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berikutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya, dalam rapat paripurna.

Tedy menuturkan, sebagai implementasi ketentuan tersebut, wali kota Bandung selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah berkewajiban untuk menyampaikan hasil pelaksanaan pembangunan sebagai hasil kinerja kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, secara transparan dan terukur.

Tentunya, laporan tersebut berdasarkan bentuk penyampaian hasil-hasil kinerja, atau capaian indikator makro pembangunan daerah dan capaian pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang melingkupi pelaksanaan pembangunan Kota Bandung Tahun 2020.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor PN.02.02/608-Bappelitbang/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya kami juga telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor Hk.02.01/2002-Bag Huk/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 perihal Usul Penyampaian Lembaran Kota Tahun 2021," ucapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, telah disetujui bahwa LKPJ Wali Kota Bandung T.A. 2020; Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023; Raperda Kota Bandung tentang Pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung; dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha.

Tedy menjelaskan, dalam ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat (1) dinyatakan, bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, aspek capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

"Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020, hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Selanjutnya Rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna," ujar Tedy.

Sebelum penyerahan rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, ia melanjutkan, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung .

Untuk pembahasan terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 29 Maret 2021, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yaitu, Pansus 1.

"Adapun nama-nama calon anggota Pansus 1, berdasarkan hasil pemilihan pimpinan Pansus, maka yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung T.A. 2020, yaitu Ferry Cahyadi Rismafury, SH (Ketua), Drs. Riana (Wakil Ketua), serta para anggota yang meliputi, drg. Susi Sulastri, Yudi Cahyadi, SP, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, Nunung Nurasiah, S.Pd, Folmer S Silalahi, ST, H.R. Iwan Darmawan, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si, Aan Andi Purnama, SE, Rendiana Awangga, dan Erick Darmadjaya, B.Sc," katanya.* (Permana)

Editor: Ibnu

Komentar