DPRD Bahas Pencabutan Bantuan Keuangan Partai Politik dan LKK

210622080148-dprd-.jpg

Bapemperda DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja terkait Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Catur Wulan II Tahun 2021, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD kota Bandung, Senin (21/6/2021). (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja terkait Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Catur Wulan II Tahun 2021, bersama Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), di Ruang Rapat Bapemperda DPRD kota Bandung, Senin (21/6/2021).

Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda Agus Gunawan, Wakil ketua Muhammad Al Haddad dan anggota Bapemperda Agus Salim, Andri Rusmana, Siti Nurjanah, Salmiah Rambe, Nenden Sukaesih, Entang Suryaman, dan Asep Mahyudin.

Rapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Agus Gunawan mengatakan bahwa rapat ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah pada Caturwulan kedua dan pencabutan tentang Perda 8 tahun 2005  tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, serta Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 didapati tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), baik cakupan dalam jenis LKD yang dipayunginya maupun masa jabatan dari jenis  LKD antar kedua peraturan tersebut.

Agus berharap dengan dicabutnya perda No. 2 Tahun 2013 ini akan memperjelas tugas pokok dan fungsi LKD yang ada sehingga bisa mengikuti satu acuan peraturan dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.

“Karena adanya keterkaitan yang erat Perda No. 2 Tahun 2013 dengan Perwal 215 tahun 2018 maka saya meminta ke depannya segera dilakukan penyesuaian terhadap Perwal 215 Tahun 2018, apakah akan dicabut atau merevisi dengan perwal terbaru,” ujar agus.

Anggota Bapemperda Entang Suryaman mempertanyakan urgensi naskah akademik dalam proses pencabutan sebuah raperda. Menurut Entang, pencabutan ini perlu dikaji secara matang karena hal ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

Adapun Andri Rusmana dan Nenden Sukaesih menambahkan bahwa pada proses pemilihan struktural Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti RT, RW, dan lain sebagainya difasilitasi oleh kelurahan dengan menerangkan teknis pada pemilihan struktural kepada setiap LKD. Dengan demikian, tidak akan membebani masyarakat terutama terkait anggaran pelaksanaannya.

Apabila ada hal yang melenceng dari teknis yang dijelaskan pada peraturan, bisa diluruskan kembali dan diharapkan pada penyelengaraannya dana yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik pencabutan dari perda ini. Saya meminta pihak kelurahan mengedukasi kepada seluruh stakeholder yang ada pada masyarakat sehingga masyarakat tidak salah persepsi lagi terhadap fungsi-fungsi dari kelembagaan tersebut,” ujar Andri.

Sedangkan terkait dengan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Entang menyetujui untuk dicabut. Namun, harus dibuat perda baru berkaitan dengan dana bantuan partai politik agar landasan hukumnya tidak cukup hanya pada perwal saja.

Usulan ini mendapat dukungan dari anggota bapemperda lainnya untuk mencanangkan perda baru yang menjadi dasar hukum bagi dana bantuan kepada partai politik.

“Mudah-mudahan diskusi kita ini bisa menghasilkan keputusan yang benar-benar matang, bermanfaat, dan berguna untuk masyarakat ke depannya,” ujar Agus.***

Penulis/Pewarta: Tim Priangan Pos
Editor: Ibnu
©2021 PRIANGANPOS.COM

Komentar