SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Deni Suherlan, mangkir untuk yang kedua kalinya saat dipanggil Komisi I DPRD Garut, Jumat (10/1/2020). Ketua Komisi I DPRD Garut, Subhan Fahmi mengatakan, pemanggilan terhadap Deni Suherlan sebagai Sekda Kabupaten Garut tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya tiga kali pelantikan dan SOTK baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. "Sekda (Deni Suherlan) sudah dua kali mangkir saat kita panggil untuk dimintai klarifikasi soal (tiga kali) pelantikan," ujarnya, Jumat (10/1/2020).

Menurut Fahmi, dengan tidak hadirnya Sekda, maka rapat hanya diwakili oleh Bagian Organisasi Setda Garut dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, sehinga akhirnya dibubarkan. "Hanya ada Bagian Organisasi dan BKD. Sehingga langsung kita bubarkan," ucapnya. Fahmi menyebutkan, ketidakhadiran Sekda Garut saat rapat kerja dengan Komisi I tersebut menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya. Padahal banyak hal penting yang harus dibahas.

Menurutnya, ada empat agenda penting yang harus dibahas dengan Sekda Garut Deni Suherlan. "Saat mangkir yang pertama itu saat pembahasan pelaksanaan CPNS 2020 yang akan diselenggarakan di Tasikmalaya. Lalu pembahasan soal mutasi, rotasi, yang terkesan mendadak," katanya. Selanjutnya, terang Fahmi, soal Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa bidang baru maupun yang dipindahkan atau dihilangkan. "Juga ada pembahasan soal tunjangan kinerja pegawai daerah yang harus ada kajian komprehensif. Sehingga orang tidak pilih-pilih mau ke dinas A, dinas B, karena tunjangannya besar, atau di kecamatan yang tunjangannya kecil jadi pada engga mau," ucapnya. "Kita menginginkan penjelasan dari Bapak Sekda Garut perihal perubahan tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di galamedianews.com, link: https://www.galamedianews.com/daerah/244221/sekda-garut-dua-kali-mangkir-saat-dipanggil-rakerdengan-komisi-i-dprd.html
Penulis: Agus Somantri
Editor: Kiki Kurnia