Satpol PP Tutup Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung Kab. Garut

240705140248-satpo.jpg

Foto ilustrasi (Foto: Tribun Jabar)

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Pemkab Garut melalui Satpol PP menutup tempat ibadah Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

"Hal ini berangkat dari laporan masyarakat yang merasa resah dan untuk menjaga kondusifitas warga," ujar Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, Kamis (4/7/2024).

Penutupan masjid Ahmadiyah di Garut bukan kali pertama, pada 2021 Pemkab Garut juga pernah melakukan tindakan serupa.

Saat itu pun, Pemkab Garut memilih tak kompromi dan langsung melakukan eksekusi dengan landasan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri, terkait aliran Ahmadiyah. 

Sementara, Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (SAJAJAR) mempertanyakan kewibawaan presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tutup masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (5/7/2024) lalu.

Menurutnya, sejumlah warga di Kampung Nyalindung telah menjadi pemeluk Islam Ahmadiyah  sudah sejak 1970. Mereka juga hidup berdampingan dengan warga lain secara damai.

Selama ini, umat Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid sebagai sarana ibadah mulai dari shalat 5 waktu hingga pengajian.

Namun, pasca protes yang dilayangkan ormas GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah), Satpol PP bergerak cepat menutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung.

Penutupan masjid Ahmadiyah, menurut Usama, juga pertanda negara justru penghalang atas kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan.

“Padahal dalam konstitusi jelas dinyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya,” tegas Usama..

Usama menilai tindakan Satpol PP bersama jajaran Pemda Garut merupakan tindakan yang tak sesuai dengan kewenangannya.

“Karena sebenarnya urusan agama sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Ini sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Usama menjelaskan pernyataan sikap terkait kasus penutupan masjid Ahmadiyah di Garut. Pihaknya mengecam penutupan masjid Ahmadiyah di Nyalindung.

“Pertama, kami mengecam tindakan Pemda Garut melalui Satpol PP yang tutup masjid Ahmadiyah di Nyalindung,” jelasnya.

“Kedua kami mempertanyakan kewibawaan Presiden Jokowi soal tempat ibadah. Sebelumnya beliau menyampaikan ‘konstitusi tak boleh kalah oleh kesepakatan’, namun hal ini diabaikan oleh Pemkab Garut,” katanya.

“Ketiga kami meminta Pemkab Garut segera mencabut Satpol PP line. Kami juga meminta Pemkab Garut menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah,” tegasnya.

“Keempat, Pemerintah segera memfasilitasi dan menjamin warganya untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya,” tegas Usama.***

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Ibnu
©2024 PRIANGANPOS.COM

TAGS:

Komentar