Pemkab Teken Nota Kesepahaman dengan Kejari Majalengka

220311161849-pemka.jpeg

(Foto: Humas Pemkab. Majalengka)

MAJALENGKA, PRIANGANPOS.COM - Pemkab Majalengka tandatangani Mou Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Majalengka, adapaun kesepakatan bersama tersebut dalam upaya menyelesaikan permasalahan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Prosesi penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Majalengka bersama Kajari, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Selasa (22/02/2022).

Dalam proses penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati beserta para Pejabat dilingkungan Pemkab Majalengka serta jajaran Kejari Majalengka.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MOU antara Pemerintah kabupaten Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Majalengka ini merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana di maksud di dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari pada undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dalam pasal 30 huruf C dan huruf F serta pasal 34 disebutkan bahwa untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang perdata di bidang keperdataan dan atau bidang publik lainnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”ungkap nya.

Kejari menambahkan, perjanjian kerjasama ini dilaksanakan sebagai upaya persiapan dan kesiapan Pemda Majalengka kedepannya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN, selain itu perjanjian ini juga dapat berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, seperti salah satu contohnya dalam pemberian bantuan hukum diberikan oleh Kejaksaan Majalengka kepada Pemkab Majalengka dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik sebagai penggugat maupun tergugat.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud dari komitmen yang kuat antara Kejaksaan Negeri Majalengka dalam mendukung dan mengawal proses pembangunan strategis daerah di Kabupaten Majalengka agar bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan, maka dari itu kerjasama ini harus dipandang sebagai kerjasama yang saling menguatkan saling mengisi saling menjaga dan saling mendukung demi terlaksananya Pembangunan Nasional khususnya pembangunan di Kabupaten Majalengka,” pungkas Kejari.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H.Karna Sobahi,M.M.Pd.,menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan MoU antara Pemkab Majalengka dengan Kejari Majalengka hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah Kab.Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Majalengka selain itu juga guna mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lingkup Pemda Majalengka.

“Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua belah pihak, dan juga sebagai upaya bersama dalam mengawal pembangunan di Kab.Majalengka dan juga sebagai tindakan melindungi masyarakat di Kab.Majalengka serta juga diharapkan dengan MoU ini sebagai upaya melindungi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka supaya tidak salah dalam membuat arah kebijakan Pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkas Bupati.***

Penulis/Pewarta: Tim Priangan Pos
Editor: Ibnu
©2022 PRIANGANPOS.COM

Komentar