Stop! Kekerasan Seksual di Pesantren

220829124007-stop-.jpeg

(Foto: Penulis)

Oleh Nur Illah Kiftiah khaerani*

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3K) Kabupaten Bandung sudah berusaha mengungkap kasus dengan tindak asusila yang di duga dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren kepada santriwatinya.

Kepala DP2KBP3K Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun, mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya bekerja sesuai dengan tupoksi, dan sudah menjadi wewenang pemkab Bandung untuk melindungi para korban. juga pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi baik dengan pusat, provinsi, ataupun pelapor serta pengacaranya. pihaknya menunggu data-data real, baik dari tim yang turun langsung di lapangan, maupun dari pihak kepolisian (TribunJabar.id)

kasus tindak asusila di lingkungan pesantren seringkali berulang semakin marak. pasalnya hukum sepertinya tidak memiliki efek jera, bahkan kadang berakhir dengan damai.

Di satu sisi pesantren diharapkan bisa menjadi solusi pendidikan saat ini yang minim agama, di sisi lain sebagian masyarakat khawatir menyekolahkan anak ke pesantren karena banyak kasus seperti ini.

Inilah jika pendidikan berasaskan sekuler, di lembaga pesantren pun aturan Islam sekedar normatif, pengasuh pesantren yang seharusnya faham tentang aturan interaksi laki-laki dan perempuan, malah mejadi pelaku kejahatan, tentunya bisa menjadi stigma buruk terhadap Islam dan lembaga Islam. akibatnya, ketika di luar ibadah ritual, manusia berhak melakukan apapun sesukanya tanpa ada syariat yang membatasinya. sehingga wajar tindakan asusila seperti itu bisa terjadi di pondok pesantren.

Lebih dari itu, maraknya kekerasan seksual yang terjadi di negara ini, khususnya pondok pesantren di perparah oleh media-media liberal, baik media cetak, elektronik maupun media sosial. Di media tersebut seseorang bisa membuat konten apapun meski pada akhirnya merusak generasi dan memunculkan penyalurannya melanggar hukum syara'.

Islam memandang bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang berdosa. adapun untuk mencegah adanya kekerasan seksual maka perlu adanya sistem pergaulan dalam Islam. seperti, larangan ikhtilat atau campur baur dengan lawan jenis, larangan berkhalwat atau berdua-duaan tanpa didampingi mahram, wajib menutup aurat dihadapan selain mahramnya, sebagaimana firman Allah SWT di surat An-Nuur: 31. Sehingga katika kaum muslimin menerapkan hal itu, maka akan terjaga dari hal-hal yang menjerumuskan ke pada kemaksiatan.

Adapun sanksi yang pernah diterapkan Khilafah bagi yang pezina yang belum menikah dijilid 100 kali cambukan, adapun pezina yang sudah menikah di rajam hingga mati. (sistem sanksi dlaam Islam, Abdurrahman Al-Maliki dan Ahmad Ad-da'ur hal 29).

Maka dari itu tidak ada lagi pilihan bagi kaum muslimin untuk bersegera meninggalkan sistem kapitalisme, kemudian beralih pada sistem Islam, dengan sistem Islam, niscaya kasus pencabulan khususnya di lingkungan pesantren tidak akan terulang lagi. Lewat pondok pesantren akan lahir generasi-generasi yang gemilang buah dari keagungan peradaban Islam.

wallahu'alam bi shawab.***

*) Penulis adalah Guru di Bandung

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Komentar