Cukupkah Monitoring sebagai Upaya Preventif dalam Menyelesaikan Kasus Pencabulan di Pesantren?

Gambar ilustrasi (Foto: ayosemarang)
Oleh Erni Ummu Fairuz*
Dengan adanya perkara pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung melalui Anggota Komisi A, Riki Ganesa menyampaikan bahwasanya pihak berwenang perlu melakukan upaya maksimal terkait masalah hukumnya, kemudian agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti itu, maka perlu tindakan preventif misalnya memonitoring pesantren (JabarNews.ID, Bandung 07/09/22)
Pertanyaannya, Akankah monitoring yang dilakukan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada?
Mencermati maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dilembaga pendidikan termasuk pesantren, tentunya hal ini merupakan pukulan telak yang berimbas pada ketidakpercayaan terhadap dunia kepesantrenan, padahal salah satu alasan mengapa para orang tua memutuskan memondokkan anaknya di pesantren adalah karena minimnya porsi belajar agama di sistem pendidikan sekuler saat ini dan ini adalah sebuah Realitas. Namun kita juga harus memperhatikan ada realitas lain yang harus dipahami yaitu bahwasanya sistem pendidikan tidak bisa berjalan sendirian, dalam pelaksanaannya akan terkait dengan sistem lainnya dalam kehidupan, sehingga keberadaan pondok pesantren di Era sekuler, dimana aturan ini mengharuskan agama dipisahkan dari kehidupan, tentunya akan menjadikan pesantren mengemban amanah yang sangat berat, karena harus berupaya membersihkan generasi yang sudah terkontaminasi pemikiran sekuler, sementara santri yang mondok tidak bisa dipastikan tidak terpapar oleh bobroknya sistem sekuler sekarang.
Oleh karena itu, berbagai ragam perkara yang terjadi dipondok pesantren, termasuk lembaga pendidikan umum sekalipun, dan juga secara umum ditengah masyarakat, seperti pencabulan, pelecehan, kekerasan seksual dsb, ini mengkonfirmasi pada kita, bahwa sistem pendidikan semata tidak akan bisa mewujudkan generasi yang diharapkan jika tidak didukung oleh sistem-sistem yang lainnya seperti sistem tata pergaulan masyarakat, sistem ekonomi ataupun sistem pemerintahan.
Walhasil, monitoring memang diperlukan, namun dia hanya solusi sesaat yang tidak mungkin bisa menghentikan perkara yang ada, selama sistem sekuler yang notabene buatan manusia masih diadopsi sebagai sistem yang mengatur kehidupan saat ini. Dengan demikian yakinlah Solusi hakiki untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus datang dari Aturan Allah SWT yang Maha Sempurna yaitu Islam.
Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap baik yang bersifat preventif/pencegahan seperti aturan yang terkait menjaga dan memelihara martabat (kewajiban menutup aurat, Berjilbab dikehidupan umum dsb) kemudian aturan terkait pergaulan antara pria dan wanita (kewajiban menundukkan padangan, larangan khalwat/berduaan tanpa disertai mahrom, larangan ikhtilat/campur baur, dsb) ataupun kuratif, seperti penerapan sanksi yang berat bagi pelaku.
Dan penerapan sistem Islam ini sudah terbukti selama belasan abad mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia, termasuk masalah pelecehan seksual..Wallahu'alam Bishshowab.
*) Penulis adalah Pemerhati Masalah Kebijakan Publik tinggal di Desa Bojongsoang Kabupaten Bandung
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.