Solusi Tuntas Dalam Mengentaskan Kemiskinan

221005160607-solus.jpeg

(Foto: ist)

Oleh Nur Illah Kiftiah Khaerani

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance ( Indef) Ahmad Heri Firdaus memperkirakan, tingkat kemiskinan akan mencapai 10,3 persen pada September 2022 karena kenaikan harga BBM. Ia juga menjelaskan, kenaikan harga BBM akan membuat inflasi secara tahunan pada September 2022 mencapai 1,86 persen dan inflasi tahunan sepanjang 2022 mencapai 7,7%. Dalam hal ini Ia pun menyarankan pemerintah perlu membuat program bantuan bagi pelaku usaha disektor rill yang mengalami kenaikan biaya produksi. Pemerintah juga dinilai perlu menambah anggaran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat untuk menekan angka kemiskinan. ( KOMPAS. TV)

Dari hasil temuan Indef merupakan satu fakta yang tidak terbantahkan. sebelum BBM naik pun jumlah rakyat miskin sudah bertambah. Sekarang ketika BBM sudah dinaikkan, dampak ikutannya sangat dirasakan masyarakat. Terlebih pernyataan Kemenkeu bahwa dengan BBM naik maka angka kemiskinan bisa turun 0,3 persen, ini merupakan logika menyesatkan. kemudian pemerintah membuat program bantuan sosial atau bansos, ini bukanlah solusi yang solutif. karena bansos tidak mampu menyelesaikan masalah sistematik yang dialami negeri ini. bansos hanyalah solusi pragmatis dan parsial yang dilakukan oleh rezim.

Dalam hal ini Islam memiliki solusi tuntas dalam mengentaskan kemiskinan yakni mengelola sumberdaya alam sebaik-baiknya, hasil nya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena dalam hal ini pemerintah berkewajiban mencukupi kebutuhan masyarakat. sumber-sumber lain yang dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam Islam di antaranya adalah Zakat, di khususkan untuk delapan asnaf, kemudian ghanimah, harta fa'i, jizyah, barang-barang tidak bertuan, dll. Yang semua itu bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian solusi tuntas masalah kemiskinan hanya dengan penerapan syariah islam secara kaffah, yaitu pengelolaannya kepemilikan umum berbasis syariah.

wallahu'alam bi shawab

*) Penulis adalah guru tinggal di Bandung Jawa Barat

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Komentar