Lembaga Peradilan ala Demokrasi Sulit Bebaskan Negeri dari Korupsi

221016115304-lemba.jpeg

(Foto: ilustrasi)

Oleh Lina Komalasari S.Hut*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kedelapan dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim agung non aktif Sudrajad Dimyati, tersangka itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana. Dalam kasus perkara ini KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka ( Tempo.co).

Penangkapan para aparat penegak hukum tentu sangat mempermalukan sekaligus menjatuhkan kepercayaan publik pada penegak hukum terutama dalam pemberantasan korupsi. Sehingga Korupsi bahkan korupsi berjamaah seolah menjadi lumrah di Indonesia. Oleh karena itu perlu langkah jitu untuk memberantas korupsi, namun selama negeri kita menggunakan sistem demokrasi yang merupakan bagian dari sistem kapitalisme yang meniscayakan adanya kaedah tujuan menghalalkan segala cara dan keuntungan menjadi hal utama, menjadikan perubahan apapun tak mungkin dapat memberantas korupsi secara tuntas, apalagi adanya politik transaksional membuat repormasi hukum tak akan mampu menegakkan supremasi hukum.

Padahal dalam Islam kedudukan
hakim amatlah penting, Ia diperintah Allah SWT untuk berlaku adil dengan menerapkan syariat-Nya dalam peradilan, dan hanya sistem Islam yang mampu memberantas korupsi secara tuntas melalui penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

*) Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik tinggal di Kab. Bandung

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Komentar