Razia Miras Jelang Nataru, Efektifkah?

Beberapa botol miras yang berhasil disita petugas kepolisian beberapa waktu lalu. (Foto: tribunnews)
Oleh Lina Komalasari S.Hut*
Polresta Bandung gercar mengadakan kegiatan operasi pekat Lodaya menjelang hari raya natal dan tahun baru 2023. Salah satu yang menjadi objek operasi adalah razia minuman keras alias miras, polisi menggerebek gudang miras ilegal berbagai merk di jln supplier ll, blok V komplek kencana kecamatan Rancaekek, kabupaten Bandung pada Jumat 9/12/22 , polisi menemukan 8400 botol miras berbagai merk yang rencananya akan didistribusikan ke warung-warung di wilayah Bandung Raya dan diduga gudang ini sudah berjalan bertahun tahun. (Kompas.com).
Meski sudah tiga kali digerebek gudang miras dirancaekek tidak kapok untuk mengulangi perbuatannya,hal ini karena yang diambil hanya mirasnya saja sementara pemiliknya tidak dijerat hukum. Razia miras menjadi tidak efektif mencegah peredaran miras , dampak nya pun masih terjadi ditambah Razia yang dilakukan oleh polisi hanya momen tertentu saja. Padahal Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kerusakan, miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya, miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain, Rasulullah SAW menyebut hamr (miras) induk segala kejahatan. Dan Islam melarang total semua hal yang terkait dengan miras mulai dari pabrik, produsen miras, distributor, penjual hingga pembeli.
Namun dalam sistem kapitalis demokrasi yang diterapkan di negeri ini miras tetap di izinkan, karena tolak ukur sistem kapitalis demokrasi adalah keuntungan dan manfaat, dan seharusnya pemerintah menutup pabrik miras, jika persoalan ingin selesai secara tuntas, namun selama sistem ini masih diterapkan, masyarakat akan terancam dengan miras, oleh karena sudah saatnya kita kaum muslimin segera meninggalkan sistem kapitalis demokrasi dan beralih kepada aturan yang datang dari sang pencipta yaitu syariah Islam secara kaffah .
*) Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik tinggal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung