Islam Melarang Konsumsi Makanan Berbahaya

(Foto:Batam Pos)
BANDUNG, PRIANGANPOS.COM -Diberitakan dari Kompas TV, Jumat (6/1/2023), sebanyak 28 anak dengan rincian 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Kabupaten Bekasi mengalami keracunan usai menyantap chiki ngebul. Dari 28 orang tersebut 8 orang bergejala, 16 orang tanpa gejala, dan 2 orang dirujuk ke RS SMC dan RS haji. Kejadian keracunan tersebar di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bekasi. Chiki ngebul ini merupakan camilan warna warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengepulkan asap putih dengan sensasi dingin di mulut.
Buntut dari permasalahan ini, pada 3 Januari 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor555 SR.01.07/III.5/67/2023. Surat itu perihal pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan yang disebut ”chiki berasap nitrogen” atau ”chiki ngebul” di Jawa Barat.
Kemenkes menggarisbawahi adanya peningkatan kasus, sehingga di berbagai daerah perlu melakukan upaya preventif atau pencegahan.
Khususnya makanan yang bisa menyebabkan keracunan karena dari bahan makanan yang tidak sesuai standar halal dan kesehatan.
Sudah menjadi tabiatnya bahwa di dalam sistem sekuler kapitalis hanya akan mengambil keuntungan dan manfaat yang besar, tanpa memandang kerusakan yang ditimbulkan.
Walaupun ada badan bpom, tetapi banyak makanan yang lolos dari pengawasan makanan.
Islam melarang mengkonsumsi makanan yang ada unsur (la dharar wala dhirar), bahaya dan membahayakan. Hal ini sesuai dengan prinsip agama yang melarang mencelakakan diri sendiri. Mengkonsumsi makan dan minum yang halal dan thoyyib merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Makanan yang halal dan thoyyib artinya makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Halal dalam pemahaman fuqaha adalah halal dari segi zatnya dan prosesnya. Disebut thoyyib juga jika makanan tersebut aman, baik, dan tidak menimbulkan masalah apapun jika dikonsumsi, baik jangka pendek maupun jangka panjang dan dapat memberi manfaat bagi tubuh.
Wallohua'lam bisshowab.
Pengirim: Mariam
Alamat : Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.