Kecamatan Kota Baru Karawang, Memiliki Potensi Perkembangan yang Signifikan, Untuk Siapa?

(Foto: Istimewa)
Oleh Melinda Harumsah, S.E*
Karawang kini terkenal dengan kawasan industrinya, nilai ekonominya tinggi. Menjadi ladang bagi para pemilik modal.
Berkaitan dengan potensi wilayah sesungguhnya, Islam memperhatikan aktivitas perekonomian setiap wilayah
Dalam Islam seperti fikih ekonomi Umar Radhiyallahu ‘anhu. Ada prioritas utama bentuk-bentuk kegiatan ekonomi.
Berdasarkan pada dua penilaian yang asasi, yaitu halal dan kemanfaatan umum, sebab semua perkara itu penting dan keniscayaan untuk merealisasikan pengembangan perekonomian.
Akibat mengecam dalam semua bidang perekonomian. Sebagaimana ekonomi Islam, tidak jatuh di dalam keterpurukan, sebagaimana ekonomi konvensional.
Contohnya sikap ekonomi konvensional, dalam abad pertengahan, yang menilai perdagangan sebagai kegiatan yang tidak bagus dan pasti buruk.
Bahkan, gereja mengatakan tentang haramnya perdagangan, berdasarkan ketetapan-ketetapan para tokoh gereja, dimana seorang kristiani tidak boleh bekerja sebagai pedagang.
Lalu, datang ahli ilmu alam, yang menilai bahwa, dagang dan industri adalah kegiatan yang hampa dan tidak produktif.
Mereka mengatakan, hal itu dalam kurun waktu yang sama, dimana Amirul mukminin Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu, menilai bahwa, perdagangan sebagai salah satu bentuk jihad dan salah satu pintu ibadah.
Penilaian ini, memiliki alasan-alasan pendukung yang shahih dan jelas, dari sunnah nabi shalallahu alaihi wasallam yang suci.
Potensi wilayah, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan Industrial, tentu saja akan menjadi ladang subur.
Salah satunya yaitu, Kecamatan Kota Baru merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Kecamatan ini memiliki potensi dan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Diantaranya :
1. Lokasi Geografis:
Kecamatan Kota Baru terletak di sebelah barat Kabupaten Karawang.
2. Pemerintahan:
Pemerintah kecamatan berperan dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah ini.
3. Potensi Ekonomi:
Terdapat berbagai sektor ekonomi yang berkembang, termasuk industri, perdagangan, pertanian, dan jasa.
4. Infrastruktur dan Aksesibilitas:
Terdapat fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan sarana pendukung lainnya yang memudahkan akses dan pelayanan bagi masyarakat setempat.
5. Pariwisata:
Terdapat beberapa tempat menarik yang dapat dikunjungi. Beberapa di antaranya adalah air terjun, danau, dan area pertanian yang indah.
6. Perkembangan Perumahan.
Banyak pengembang perumahan yang membangun hunian baru di wilayah ini, menjadikannya pilihan populer bagi mereka yang mencari tempat tinggal atau investasi properti.
Sesungguhnya, perhatian terhadap semua bidang ekonomi dalam Islam, tidak berarti semua kegiatan tersebut berada dalam satu tingkatan urgensi dan keutamaan.
Sebab, terdapat riwayat dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, yang menunjukkan pengutamaan sebagai kegiatan atas sebagian yang lain.
Bahkan pengutamaan tersebut, terkadang satu cabang atas cabang yang lain, dalam satu kegiatan, pengutamaan itu berdasarkan pada tolak ukur yang hakiki dan penilaian yang sesuai syariah.
Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, akan didapati pengutamaan diantara bentuk kegiatan ekonomi, semata-mata berdasarkan pada dua penilaian yang asasi yaitu halal dan kemanfaatan umat.
Pertama : Halal
Aktivitas perekonomian yang halal dan jauh dari syubhat, dipandang utama dan lebih bagus, hal ini telah disyaratkan oleh hadits Rasulullah sallawahu alaihi wassallam, diantaranya.
Sabda nabi shalallahu alaihi wassalam :
“Tidaklah seseorang memakan, makanan yang lebih baik dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya nabi Daud Alaihi Salam, memakan penganan dari jerih payah nya sendiri”. (H.R Bukhari)
Dua hadits yang diriwayatkan, Rafi bin Khudai'j ia berkata : “Wahai Rasulullah mata pencaharian apakah yang paling baik?”.
Beliau bersabda : “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (Diberkahi)”. (H.R Ahmad)
Dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu, tolak ukur ini sangat diperhatikan, diantar dalilnya adalah ketika beliau melihat para nelayan menangkap ikan di laut.
Beliau memuji aktivitas mereka seraya mengatakan : “Demi Allah aku tidak pernah melihat, seperti hari ini pekerjaan yang lebih bagus atau lebih halal”.
Keutamaan aktivitas ini, kembali pada bentuk pekerjaan yang dilakukan nelayan dengan tangannya, yakni mengeluarkan iklan dari dalam laut, dengan begitu, pekerjaan ini jauh lebih syubhat. Kegiatan jauh lebih halal dan jauh lebih bagus.
Kedua : Keutamaan umum
Seperti yang dikatakan Umar Radhiyallahu Anhu, setiap kegiatan ekonomi yang lebih baik dan lebih banyak manfaatnya bagi kaum muslimin maka dia lebih Afdhol (utama), daripada yang lebih sedikit manfaatnya.
Di antara bukti yang mendukung, penilaian ini dalam fikih ekonomi Umar Radhiyallahu Anhu adalah sebagai berikut :
Pratama:
Umar Radhiyallahu Anhu memotivasi para pedagang, untuk melakukan perjalanan di muka bumi, dan mendatangkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain, karena hal itu akan mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin.
Sebaliknya, beliau tidak menyukai perdagangan tanpa memindahkan barang, dan tidak melakukan berpergian.
Apalagi jika dibarengi dengan penundaan dan penimbunan barang, karena dampak mudharat nya akan dirasakan oleh kaum muslimin.
Kedua :
Ketika Umar Radhiyallahu Anhu, melihat bahkan memakan, yang didatangkan di makkah, maka beliau bergembira melihatnya. Beliau mendoakan keberkahan bagi penyuplainya, disebabkan telah mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin.
Sebaliknya, beliau tidak menyukai perdagangan makanan, jika pemiliknya mengutamakan pemanfaatan pribadi, dibandingkan pemanfaatan bagi kaum muslimin secara umum.
Di sini jelas, bahwa sistem ekonomi Islam sangat memperhatikan sektor perindustrian, sistem islam ini membebaskan bagi manusia untuk berkarya, dan berproduksi untuk menghasilkan barang yang berguna bagi masyarakat.
Sekaligus, memberikan kebebasan menjual dan menentukan harganya. Namun islam memberikan ketentuan aturan, yang berkaitan dengan permasalahan industri diantaranya :
Komoditas yang boleh diproduksi, adalah komoditas yang halal dan bermanfaat bagi kemaslahatan kau muslimin.
ketentuan-ketentuan lainnya juga harus mengikuti ketentuan kepemilikan industri hukum syirkah (Perseroan) ijarah (perupahan).
Dan jual beli sesuai hukum Islam. Semua ini hanya bisa terwujud, dalam institusi Khilafah Islamiyyah, yang menjadikan syarat Islam kaffah satu-satunya aturan negara. Walahu’alam. ***
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.