Oleh Melinda Harumsah., SE*

Makin hari kriminalitas makin mengerikan, semakin meningkat dalam kuantitas maupun kualitasnya, selain itu ada faktor individualnya, seperti (kemiskinan, balas dendam, keterpurukan ekonomi, sampai dengan lemah iman, dan lainnya)

Faktor lemahnya penegakan hukum juga sangat berperan. Hukum yang tidak menjerakan dan tebang pilih jelas berpengaruh terhadap peningkatan kriminalitas.

Islam memiliki sistem hukum yang tegas, menjerakan dan juga adil. Islam membina individu bersyakhsyiayh Islam (kepribadian Islam)

Betapa mirisnya, kriminalitas di abad sekarang, semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Perkara-perkara sepele bisa berujung penganiayaan dan pembunuhan.

Salah paham, cemburu, utang dan sebagainya, bisa berujung hilangnya nyawa. Tidak sekadar dibunuh, jasad korban bahkan dimutilasi dengan sadis seolah-olah pelakunya bukan manusia.

Kegagalan output kebijakan ini, tidak lepas dari super sistem yang menjadi arah pandang pemimpin, yang sehat ini yaitu sekuler kapitalis.

Gaya kepemimpinan sistem saat ini, berorientasi pada sektor keuntungan material, maka wajar, jika keamanan dan keselamatan rakyat bukan prioritas.

Ada beberapa fakta yang terjadi di negeri kita, yang melakukan kriminalitas, seperti :

1. Pembunuhan.
Seorang pria berinisial MA (20) telah membunuh pria berinisial W (51) di sebuah kontrakan di Kampung Muka Ancol, Pendemangan, Jakarta Utara. (Antara, 11-7-2023).

2. Penipuan.
Seorang oknum ASN, di tingkat kelurahan menggunakan KTP petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk mendapatkan pinjaman online. (Antara, 11-7-2023).

3. Penganiayaan bersenjata tajam.
Lima orang berinisial WWT (31), AA (26), IBF (25), EP (31), dan WWU (22) melakukan penganiayaan bersenjata tajam terhadap korban berinisial H (32). Motifnya adalah kecemburuan WWT karena mantan pacarnya, Y (30), berpacaran dengan korban (H). (Antara, 11-7-2023)

4. Mutilasi
Di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (19-3-2023), seorang ibu dua anak dibunuh dan dimutilasi menjadi puluhan bagian. (Antara, 11-7-2023)

Rentetan berita tersebut hanyalah secuil fakta yang dipublikasikan di media. Adapun kriminalitas yang tidak muncul di media massa, tentu lebih banyak lagi. Kondisi ini tentu membuat masyarakat miris.

Betapa tidak, kriminalitas begitu merebak di masyarakat, baik jumlah maupun jenisnya makin meningkat. Tindakan pelaku juga makin sadis.

Kondisi tidak aman ini jelas menimbulkan kengerian di masyarakat. Mereka waswas akan keamanan dirinya, keluarganya, dan hartanya.

Warga pun harus mengamankan sendiri nyawa dan hartanya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا ﴿الإسراء [١٧]:٧﴾

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai. (Al-Isra' [17]:7)

Di sisi lain, Islam menawarkan solusi yang efektif dan efisien, dalam menyelesaikan kasus kriminalitas.

Solusi ini pun telah terbukti memberikan rasa aman, yang luar biasa pada manusia, baik muslim dan non-muslim yang tinggal dalam jaminan Khilafah.

Hal ini pun diabadikan oleh Will Durant, seorang sejarawan barat bersama istrinya, Ariel Durant dalam bukunya “Story Of Civillization”.

Mereka menyatakan “Para Khilafah telah memberikan keamanan, pada manusia, hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka.

Para Khilafah itu juga, telah menyediakan berbagai peluang, untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan, selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas.

Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah), setelah zaman mereka”.

Dalam islam, kasus kriminalitas dipandang sebagai kemaksiatan, maka akan dihukum sesuai dengan sistem per-sanksi an atau uqubat.

Adapun jenis-jenis hukum dalam islam ter golongan menjadi empat yaitu :

1. Hudud
Hudud merupakan sanksi kejahatan yang di dalamnya terdapat hak Allah. Hudud hanya dijatuhkan atas tindakan kejahatan seperti (zina, homoseksual atau liwath, qadzaf atau menuduh berzina tanpa didukung 4 orang sanksi, minum Khimar, murtad yang tidak mau masuk Islam, membegal atau hirabah, memberontak terhadap negara atau bughat, dan yang terakhir mencuri.

Maka, kasus itu semua, mereka akan di hukum sesuai penjelasan hadits syariat.

2. Jinayat
Merupakan kejahatan penganiayaan atau penyerangan badan, yang mewajibkan atau adanya Qashas (balasan setimpal) atau diyat (denda).

Qashas diberlakukan jika tindakan penganiayaan, yang dilakukan dengan sengaja. Sementara denda atau diyat, diberlakukan jika penganiayaan dilakukan secara tidak sengaja, atau jika tindakan itu dimanfaatkan korban.

Jadi, Qashas atau diyat tidak diberlakukan, jika korban membebaskan pelakunya, dengan rela atau tidak menuntut nya

3. Ta'zir
Ini merupakan hukuman edukatif, dengan maksud menakut-nakuti, atas kemaksiatan di dalamnya, tidak ada kafarat.

Kasus ta'zir secara umum terbagi menjadi: (pelanggaran terhadap kehormatan, pelanggaran terhadap kemuliaan, perbuatan yang merusak akal, pelanggaran terhadap harta, gangguan keamanan, subversif , pelanggaran yang berhubungan melanggar agama.

Mereka akan dihukum sesuai ketentuan khalifah atau qadhi, yaitu hakim yang kadarnya dibatasi dengan hukum syara.

4. Mukhaffad
Pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara, syariat telah memberikan hak kepada Khilafah, untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan pelanggan terhadap kemaksiatan serta menjatuhkan sanksi atas para pelanggarnya.

Oleh karena itu wajar, kasus kriminalitas dalam sistem islam cepat terselesaikan, secara efektif dan efisien, tanpa harus memasukkan pelaku ke dalam penjara.

Apabila, jika terdapat kejahatan, yang terjadi berujung sanksi penjara pun, tentu Khilafah akan memberikan aturan tegas di dalam lapas, sehingga praktik kejahatan tidak akan terjadi di dalam lapas.

Pembinaan yang mampu meningkatkan rasa takut kepada Allah SWT, dan memperkuat ketakwaan, tentu juga akan intens dilakukan. Walahu’alam bishoab. ***

*) Penulis adalah pegiat literasi