Minimarket Menjamur, Warung Kecil Tersungkur

(Foto: Prita Widya Putri)
Oleh Prita Widya Putri S.Pd*
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung berencana untuk mengevaluasi izin-izin minimarket yang semakin marak di wilayah Kabupaten Bandung.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, mengatakan bahwa keberadaan minimarket saat ini sudah dalam tahap yang hampir tidak terkendali, bahkan sudah ada yang berlokasi di perkampungan terpencil.
Hal ini berdampak pada warung-warung kecil yang menjadi terkena imbasnya. Kabupaten Bandung sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait batasan minimarket untuk melindungi warung-warung kecil. Sugianto menyatakan bahwa mereka akan mengevaluasi dan memperbaiki Perda tersebut, serta akan melakukan pemantauan kepada Dinas terkait yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin pendirian minimarket hingga ke desa-desa terpencil. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mencari tahu mengapa minimarket bisa berkembang hingga ke perkampungan terpencil. Sugianto juga berharap agar pemerintah desa dapat memberikan perlindungan kepada warung-warung kecil.
Dalam perspektif ekonomi Islam, aktivitas ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tiga pilar utama dalam ekonomi Islam. Pertama, kepemilikan harus diatur berdasarkan prinsip syariah yang menekankan bahwa kepemilikan adalah mutlak dan hak untuk mendapatkan imbal hasil dari usaha yang dilakukan. Kedua, pemanfaatan kepemilikan harus tunduk pada prinsip syariah yang memastikan bahwa penggunaan harta tersebut halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Ketiga, pengembangan kepemilikan harus dilakukan sesuai dengan aturan syariah, dengan pengelolaannya diatur oleh fiqh muamalat. Hal ini melibatkan penggunaan akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syar'i yang diperbolehkan dalam mengembangkan kekayaan.
Dalam agama Islam, dilarang untuk melakukan bisnis yang berlebihan sehingga bisa merampas hak orang lain. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW, dimana terdapat kisah bahwa seseorang bernama Abyadl bin Hammal pernah mengumpulkan banyak garam untuk dirinya sendiri. Kemudian, Al Aqra' bin Habis At Tamimi melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa di masa jahiliyah ada seseorang yang mengumpulkan garam dan siapa pun boleh mengambilnya tanpa batasan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta Abyadl bin Hammal untuk membatalkan penguasaannya terhadap garam tersebut. Hal ini menggambarkan larangan dalam islam untuk tidak berbisnis secara berlebihan yang dapat menghalangi orang lain untuk memperoleh haknya.
Dalam Islam, para pengusaha dilarang untuk memonopoli pasar atau melakukan praktek bisnis yang merugikan orang lain. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam agama Islam yang mendorong distribusi hasil yang merata serta keberlangsungan ekonomi yang sehat. Prinsip ini juga mengajarkan pengusaha untuk tidak menjadi serakah dan mengambil keuntungan yang berlebihan. Dalam hadits-hadits lainnya, Rasulullah juga mengingatkan umatnya untuk berbisnis dengan jujur, transparan, dan mengedepankan kepentingan umum. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, pengusaha muslim dapat menjaga integritas mereka dalam bisnis dan mendapatkan berkah dari Allah.
Bisnis dalam era modern memiliki dampak pada arus perkembangan globalisasi dan menjadi kecenderungan untuk memenuhi permintaan pasar. Bisnis modern berkembang secara kompleks dan bertujuan untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara dalam menyediakan barang atau jasa untuk meningkatkan kualitas hidup dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat di kota saat ini telah dimanjakan dengan adanya berbagai pusat perbelanjaan. Ada banyak toko yang berdekatan, seperti warung kecil dan minimarket. Hal ini sangat menguntungkan bagi konsumen karena mereka hanya perlu memilih toko yang ingin mereka kunjungi. Namun, dengan banyaknya bisnis minimarket yang dimiliki oleh satu perusahaan, warung kecil yang biasa melayani konsumen secara bertahap mulai kehilangan pelanggan dan merosot.
Bisnis Islami adalah hasil dari iman yang diyakini, menjawab berbagai masalah manusia, serta membawa manfaat dan berkah (maslahat). Salah satu konsep dalam pengaturan bisnis Islam adalah waralaba, yang merupakan bentuk pengembangan dari kemitraan (syirkah). Syirkah atau kemitraan adalah hubungan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai keuntungan atau kerugian, yang dikelola oleh satu orang atau lebih sebagai pengelola. Pemberi waralaba menjalin kemitraan dengan penerima waralaba untuk jangka waktu yang disepakati bersama, untuk mendapatkan pembiayaan. Kerjasama tersebut dilakukan melalui lisensi merek, format komersial, dan perjanjian produksi. Dalam Islam, waralaba diperbolehkan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat-syarat dalam syirkah ada tiga:
1. Terdapat dua pihak yang melakukan akad (‘âqidâni), dengan syarat bahwa keduanya memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan hukum.
2. Terdapat obyek akad (ma’qûd ‘alayhi), yang dapat mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl).
3. Terdapat shighat (ijab-kabul), yaitu adanya tawaran dan penerimaan dalam akad.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya syirkah adalah dua hal. Pertama, obyek akadnya harus berupa tindakan atau pernyataan yang memiliki konsekuensi hukum. Misalnya, menerima barang atau melakukan aksi jual-beli. Kedua, obyek akadnya harus dapat diwakilkan, sehingga keuntungan dari kemitraan dapat menjadi hak bersama antara para mitra usaha. Ini adalah inti dari syirkah.
Dalam sistem kapitalisme yang bebas, memiliki monopoli brand minimarket di pasar merupakan sebuah praktik yang sangat tidak manusiawi karena tidak memiliki batasan yang jelas. Akan tetapi, Islam membebaskan individu untuk mengembangkan hartanya hingga menjadi kaya sekalipun, selama tidak merugikan orang lain dan tidak menumpuk harta. Bisnis waralaba juga diperbolehkan dalam Islam, namun harus memperhatikan kondisi dan dampak yang muncul setelah membangun bisnis tersebut. Membangun bisnis waralaba dengan cabang yang terlalu banyak dan memiliki kapasitas pengelolaan yang besar sehingga menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pebisnis kecil yang tidak memiliki naungan, merupakan suatu larangan dalam Islam karena bisa menimbulkan kerugian bagi pebisnis kecil tersebut.
Dalam sistem pemerintahan Islam, apabila kepemilikan bisnis secara individu atau swasta terlalu besar dan merugikan masyarakat, negara akan mengambil alih pengelolaannya agar bisnis tersebut dapat dikelola secara adil dan merata untuk masyarakat. Namun faktanya, pengaturan tersebut tidak berlaku didalam sistem kapitalisme saat ini, hanya dengan penerapan islam secara menyeluruh lah pengaturan tersebut dapat diberlakukan. Wallahu'alam bi ash showab.
*) Penulis adalah Guru tinggal di Kabupaten Bandung
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.