Antara Barang Import dan UMKM
Oleh Nurpiani, S. Kom *)
Barang Import adalah barang yang dibeli dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan suatu negara. Sedangkan UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah itu adalah usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, atau rumah tangga.
UMKM merupakan salah satu fondasi perekonomian Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi.
Seperti kata Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha pada Rabu 13 November 2024 dalam acara "Seminar Pemberdayaan UMKM Naik Kelas untuk Purwakarta Maju 2045" bahwa Keberadaan UMKM menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi serta mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Purwakarta.
Begitu juga dengan istri Menteri UMKM, Tina Astari Maman sebagai Narasumber di acara tersebut mengatakan pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada ekonomi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Namun UMKM menjadi penguat sehingga Indonesia tetap bertahan dari pada negara-negara Eropa yang lainnya. (sinarjanar.com)
Begitu amat sangat memiliki pengaruh tinggi UMKM ini dan sangat penting keberadaan UMKM ini sebagai salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi dan penguat ekonomi negara tapi sudahkah para UMKM mendapat pasar di negerinya sendiri dan mendapat mengembangkan usahanya serta memberi kemudahan pada UMKM?
Jika UMKM sangat penting kenapa harus ada barang Import yang negara beli? Ini membuat secara tidak langsung menjadi pesaing yang ada di dalam negeri sendiri.
Slogan cintai barang Lokal hanya menjadi Slogan manis tanpa adanya pembuktian. UMKM yang bekerja keras dan akhirnya menjadi penguat ekonomi negara seperti tidak ada artinya hanya disanjung tanpa ada pemenuhan pemberian peluang pasar bagi UMKM yang ada malah persaingan pasar dengan barang-barang import di dalam negeri sendiri.
Selain itu, sistem pemerintahan kapitalis tidak bisa memberikan jalan peluang pasar kepada UMKM. UMKM yang secara tidak langsung telah berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi malah diberikan pesaing dalam negeri sendiri yaitu barang-barang import.
Pemberian edukasi untuk para UMKM hanya diberikan secara teori, kenyataan di lapangan UMKM berjuang keras sendiri secara mandiri. Dan bantuan modal usaha yang diberikan untuk UMKM yang tidak sesuai syari'at membuat para UMKM jatuh dalam riba.
Ini bukti bahwa gagalnya sistem kapitalis. Sistem kapitalis yang hanya mengepentingkan manfaat dan keuntungan individu tanpa tahu dapat merugikan orang lain dan gagal memberi kesejahteraan untuk rakyat.
Rakyat disuruh banting tulang mencari kesejahteraannya sendiri dengan menjadi pelaku UMKM, hitung-hitung bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain. Begitulah jargon pemanis agar masyarakat termotivasi berwirausaha sehingga beban negara menjadi berkurang dengan kemandirian ekonomi rakyat.
Pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan rakyat harusnya dipegang sepenuhnya dan menjadi tanggung jawab pemerintah bukan malah diambil alih oleh rakyat individu. Ini menandakan sistem pemerintah kapitalis tidak bisa melakukan tugas-tugas dan kewajibannya dalam mensejahterakan rakyat.
Sudah jelas dalam hadits:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan di mintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin (negara/daerah) adalah pemimpin (bagi warga/rakyatnya) dan akan di mintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”. (HR. Bukhari).
"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (HR Muslim)
Melihat Perspektif Islam
Negara dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) tidak akan menjadikan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar perekonomian.
Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya, Khilafah berpegang pada prinsip kemandirian. Prinsip ini dapat digambarkan dalam poin-poin berikut:
Pertama, Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) mengedepankan dua jenis industri yang membuat negara menjadi, negara yang mandiri dan berdikari, yakni industri berat dan industri terkait pengelolaan harta milik umum. Industri berat ialah industri yang memproduksi mesin atau alat persenjataan, seperti senjata kimia, biologi, juga obat-obatan. Sedangkan industri pengelolaan harta milik umum, semisal pengolahan minyak bumi, barang tambang, listrik, logam, dan apa saja yang menjadi harta milik rakyat.
Dengan kehadiran dua industri ini sudah cukup mampu menyerap tenaga kerja rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
Kedua, mengatur pemilikan harta seperti harta pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara. Khusus pemilikan umum, negara melarang keras di miliki oleh individu apalagi swasta, Negaralah yang bertanggung jawab mengatur, mengelola dan memberikan hasilnya kepada rakyat dengan seperti itu rakyat akan sejahtera.
Ketiga, negara menyediakan dan memberikan modal usaha dari kas Baitul Mal dalam bentuk pinjaman tanpa riba. Dan bagi rakyat yang masih belum juga mendapatkan pekerjaan, negara akan memberikan modal usaha dalam bentuk sebidang tanah untuk di manfaatkan dan di kelolanya menjadi sumber pekerjaan, pendapatan rakyat individu.
Keempat, dilarang menimbun harta kekayaan. Menimbun harta kekayaan membuat individu hidup secara hedonis. Dari situ akan muncul perbedaan golongan.
Maka sangat dilarang menimbun harta kekayaan. Tapi Mengajarkan pola hidup sehat, sederhana, dan secukupnya.
Dengan pola hidup yang sesuai standar Islam, produktivitas masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder. Dan mereka yang berlebih hartanya akan terdorong bersedekah dan berinfak kepada yang kurang mampu. Sehingga harta tidak beredar pada golongan orang kaya saja.
Demikian penggambaran persfektif menurut sistem Islam (Khilafah) yang sangat indah. Rakyat terjamin kehidupannya, mendapat lapangan pekerjaan.
Sistem pemerintahan islam (khilafah) ini sudah dibuktikan selama 7 abad dalam kejayaan islam dan di contohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Kenapa kita masih percaya dan menggunakan sistem lain yang jelas-jelas buatan manusia. Dengan sistem islam rakyat sejahtera baik muslim maupun non muslim.
Wallahu'alam.
*) Penulis adalah Pengajar tinggali di Karawang, Jawa Barat
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.