Saat Perempuan Tak Lagi Aman, Islam Begitu Melindungi Perempuan

250505081521-saat-.jpg

(Foto: designbundles.net)

Oleh Yayat Rohayati*

"Bak disambar petir disiang hari", itulah yang dirasakan seorang Ibu di Wonogiri ketika mendapati sebuah chat mesra mengungkap persetubuhan anak perempuannya yang baru kelas 6 SD, dengan seorang pria paruh baya (45th) yang merupakan tetangganya.

Mirisnya, perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku selama 7 kali di rumah korban. Korban kerap diiming-imingi sejumlah uang ketika hendak berhubungan. Mereka pun menjalin hubungan layaknya orang pacaran (Kompas.com, 30/4/25).

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan ancaman hukuman yang menjerat korban pada kasus ini adalah ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hati ibu mana yang tak hancur menghadapi kenyataan seperti itu. Anak yang diharapkan menjadi generasi penerus keluarga dan bangsa, telah rusak terkoyak nafsu sesaat.

Kasus di Wonogiri ini bukan satu-satunya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan. Masih banyak kasus serupa dengan beragam pelaku. Ada yang dilakukan oleh guru kepada muridnya, dokter kepada pasiennya, bahkan seorang ayah dan kakek terhadap anaknya.

Dengan menyaksikan berbagai kasus pelecehan seksual terhadap perempuan, dari anak-anak sampai dewasa, menandakan bahwa dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini, sudah tak ada lagi tempat aman bagi perempuan. Sekalipun rumah, yang harusnya menjadi baiti jannati (rumahku surgaku) kini menjadi tempat yang rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.

Meski negeri ini mayoritas penduduknya muslim, namun sistem yang berlaku dalam kehidupan adalah sistem dengan akidah sekularisme, atau adanya pemisahan antara agama dan kehidupan.

Budaya liberalisme sangat lekat dengan kehidupannya. Maka tak heran jika kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus meningkat, karena mereka melakukan itu atas dasar kebebasan bertingkah laku. Mudahnya akses konten pornografi semakin memuluskan aksi para pelaku seks bebas.

Di sisi lain, kita bisa melihat interaksi antara pria dan wanita sudah semakin bebas. Eksploitasi terhadap perempuan pun sudah banyak terjadi, melalui kontes-kontes modeling, kecantikan atau dipekerjakan di tempat tertentu dengan tampilan menarik sebagai penarik konsumen.

Yang bikin geram adalah penegakan hukum dalam sistem hari ini. Hukuman yang seharusnya melindungi perempuan malah dibuat seperti main-main. Tak sedikit korban pelecehan dan kekerasan seksual alami trauma, dan kehilangan masa depan. Akan tetapi, pelaku hanya mendapat sanksi ringan atau diselesaikan dengan jalan damai.

Oleh karena itu jika seperti di atas gambaran fakta yang terjadi di masyarakat, maka sudah seharusnya diakhiri dengan solusi yang mampu meminimalisir atau menghilangkan kasus pelecehan dan kekerasan pada perempuan.

Solusinya tiada lain dengan menjadikan IsIam bukan hanya sekedar agama saja, tetapi sebagai mabda (ideologi) yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan dirinya, dan manusia dengan manusia lainnya yang meliputi hubungan muamalah dan persanksian.

Setiap individu dalam IsIam akan dibentuk dengan iman dan taqwa sebagai dasar dalam berkehidupan. Dengan begitu tak akan ada lagi kasus pelecehan seksual oleh orang asing ataupun orang dekat dengan korban.

Untuk melindungi kaum perempuan, IsIam mewajibkan perempuan menutup aurat dalam kehidupan umum.

Kewajiban mengulurkan jilbab disampaikan Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 59, artinya:

"Wahai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (TQS. Al-Ahzab:59).

Kemudian Allah sampaikan juga mengenai kewajiban memakai khimar (kerudung) bagi perempuan :

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya)..... " (TQS. An-nur 31).

Islam juga menyediakan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Tak ada negosiasi hukum dalam IsIam. Karena hukuman dalam IsIam bersifat jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (pencegah terjadi kasus yang serupa).

Sistem ini memang satu-satunya sistem yang datang dari Allah yang mampu mensejahterakan, dan melindungi umat manusia, terutama perempuan. Sistem IsIam yang mulia ini bisa menerapkan syariatNya secara keseluruhan hanya dalam bingkai kepemimpinan IsIam (Daulah Islamiyah). 

Wallahua'lam.

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.

Komentar