92 daerah di Indonesia Terkonfirmasi Zona Hijau dan diperbolehkan untuk Membuka Kembali Aktivitas Pendidikan

200616212018-92-da.jpg

()

www.prianganpos.com Jakarta - Beradaptasi dengan situasi New Normal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah merancang panduan asesmen yang berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19. Asesmen akan dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan dunia pendidikan. Pemerintah daerah harus betul-betul memastikan bahwa tak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut sebelum membuka sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem telah menyiapkan skema pembelajaran untuk kedepannya dan menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berada dalam zona hijau. Pernyataan ini disampaikan secara daring dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/5/2020).

Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.

Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi. Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah.

Untuk informasi lebih lengkapnya, prianganpos.com akan membagikan informasi daftar 92 daerah zona hijau covid-19 di Indonesia yang boleh membuka sekolah pada bulan juli. Tidak hanya daftarnya saja namun juga penjelasan lebih rinci tentang zona hijau itu sendiri serta penjelasan protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka berlangsung. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Ilustrasi Penanganan Covid-19 di Indonesia Credit: Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Dilansir dari sejumlah berita, didapatkan informasi bahwa terdapat 92 daerah di Indonesia terkonfirmasi sebagai zona hijau yang diperbolehkan untuk membuka kembali aktivitas pendidikan yakni, pembukaan sekolah. Hal ini pun sudah disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Letnan Jenderal TNI Doni Monardo juga turut membuka suara perihal rencana pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 pada Juli 2020. Menurutnya, ada 92 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang masuk kategori zona hijau Covid-19 per 7 Juni lalu. Berikut adalah 92 daerah zona hijau Covid-19 per 7 Juni 2020:

  • Provinsi Aceh

Bireuen

Kota Langsa

Nagan Raya

Pidie Jaya

Kota Subulussalam

Kota Sabang

Aceh Besar

Aceh Jaya

Aceh Selatan

Aceh Singkil

Aceh Tengah

Aceh Tenggara

Aceh Barat

  • Bengkulu

Lebong

  • Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

  • Jambi

Kerinci

  • Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Timur

  • Nusa Tenggara Timur

Sabu Raijua

Manggarai Timur

Sumba Barat Daya

Sumba Tengah

Timor Tengah Utara

Ngada

Alor

Malaka

Belu

Rote Ndao

Sumba Barat

Kupang

Timor Tengah Selatan

  • Lampung

Mesuji

Lampung Timur

  • Kepulauan Riau

Lingga

Natuna

Kepulauan Anambas

  • Maluku

Maluku Tenggara Barat

Kota Tual

Kepulauan Aru

  • Maluku Utara

Halmahera Timur

Halmahera Tengah

  • Riau

Rokan Hilir

Kuatan Singingi

  • Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una

Parigi Moutong

Donggala

  • Sulawesi Barat

Mamasa

  • Sulawesi Selatan

Toraja Utara

  • Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan

Buton Selatan

Buton Utara

Konawe Utara

  • Sulawesi Utara

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Bolaang Mongondow Timur

  • Sumatera Utara

Nias Utara

Kota GunungSitoli

Samosir

Nias

Nias Selatan

Padang Lawas

Humbang Hasundutan

Nias Barat

Padang Lawas Utara

Labuhan Batu Selatan

Tapanuli Selatan

Mandailing Natal

Kota Sibolga

Pakpak Bharat

  • Sumatera Selatan

Muara Enim

Empat Lawang

Kota Pagar Alam

  • Papua

Intan Jaya

Asmat

Deiyai

Dogiyai

Mamberamo Raya

Mappi

Pegununggan Bintang

Supriori

Kepulauan Yapen

Puncak

Nduga

Yahukimo

Paniai

Tolikara

Yalimo

Lanny Jaya

Puncak Jaya

  • Papua barat

Tambrauw

Sorong Selatan

Maybrat

Pegunungan Arfak

Klasifikasi Zona Hijau dan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Ilustrasi Pemantauan Wilayah Penyebaran Covid-19 di Indonesia 

Klasifikasi zona pada seluruh wilayah di Indonesia sangat penting dilakukan untuk mengawasi dan mengetahui sejauh mana penyebaran virus corona pada daerah tersebut. Adanya klasifikasi zona hijau, merah, kuning, dan oranye juga merupakan cara untuk menandakan tingkat bahaya dari pandemi sehingga pemerintah juga nantinya dapat membuat kebijakan penanganan virus corona yang tepat pada daerah tersebut.

Untuk zona hijau sendiri, merupakan kategori wilayah yang menjelaskan bahwa daerah tersebut yakni, kabupaten/kota belum terdampak virus corona. Adapun untuk lebih jelasnya bisa merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Hidup Baru, kriteria zona hijau sebagai berikut:

  • Kasus jumlah penderita positif menurun selama setidaknya 14 hari Jumlah ODP/PDP menurun selama setidaknya 14 hari.
  • Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 menurun selama setidaknya 14 hari.
  • Penularan langsung Covid-19 pada petugas kesehatan menurun.

Tidak hanya zona hijau, bahkan sekolah-sekolah yang akan buka pada wilayah tersebut juga harus memenuhi kriteria atau setidaknya tiga syarat utama pembukaan sekolah, berikut ketiga syaratnya:

  • Berada di zona hijau.
  • Mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
  • Memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah.

Merujuk pada data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa hingga 15 Juni 2020, ada sebanyak 85 kota/kabupaten di Indonesia yang dinilai aman untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah kembali alias masuk kategori zona hijau.

Selama sekolah yang berada dalam zona hijau dibuka kembali, kegiatan pembelajarannya juga tidak boleh terlepas dari protokol kesehatan. Beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh setiap sekolah diantaranya:

  • Menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.
  • Kondisi siswa di kelas tidak diperbolehkan penuh. Artinya, jika kondisi biasa ada 30-40 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 15 siswa.
  • Dalam masa transisi ini tepatnya pada dua bulan pertama, hanya ada aktivitas di kelas yang artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.
  • Aktivitas ekstrakurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang berpotensi menyebabkan kerumunan banyak siswa akan ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan untuk buka.

Penulis/Pewarta: Rully
Editor: Rully
©2020 PRIANGANPOS.COM

TAGS:

Komentar