Gurita Narkotika Merajalela

Ilustrasi (Foto: klikdokter.com)
Oleh Prita Widya Putri*
Narkotika seolah menjadi masalah tahunan yang belum menemukan pemberhentiannya hingga kini. Kasus demi kasus senantiasa terjadi diberbagai pelosok negeri, khususnya di wilayah Bandung, sebagaimana yang disampaikan oleh Kombes Pol. Kusworo Wibowo selaku Kapolres Bandung dalam penuturannya, yang mendapati laporan masyarakat saat kegiatan jumat curhat dan kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugasnya. Dalam kurun waktu satu bulan, polisi menangkap 39 pengedar dan pengguna di wilayah hukum kabupaten Bandung, 15 orang diantaranya merupakan residivis yang terlibat kasus serupa. Barang bukti berupa ganja seberat 1.574,44 gram, sabu-sabu seberat 332,35 gram, tembakau sintetis seberat 332,53 gram serta berbagai merk obat sediaan farmasi sebanyak 52.835 butir, selain itu juga ada bahan-bahan pembuat sabu seperti cairan acetone, toluene, glycerol, HCL, Metanol, dan soda api berhasil dikumpulkan. 39 pelaku mengaku melakukan kebanyakan modus penjualannya adalah dengan cara ditempel yang sasaran umumnya adalah para pekerja lepas, pelajar dan mahasiswa. (jabarekspres,16/2/2023).
Sebagaimana kita ketahui dan tidak diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu yang benar dan salah, kenyataan dan halusinasi. Dr Yusuf Qardhawi menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika bagaikan seorang yang mabuk karena khamar dapat menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Hal ini merupakan bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat penyalahgunaan narkotika.
Saat ini narkotika berbagai jenis makin merajalela dan sulit diberantas, kasusnya timbul, tenggelam, dan timbul lagi, hal ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalis sekularisme yang diterapkan di negeri ini.
Sistem yang rusak dan merusak ini tidak sepenuhnya peduli dengan dampak yang ditimbulkan dari narkotika, yang terpenting adalah saling mendapatkan keuntungan, utamanya untuk menambah pundi-pundi uang dan kekayaan yang berkepentingan didalamnya, selain itu sistem yang dijalankan saat ini menihilkan peran serta agama karena sistem sekulerisme nyata memisahkan agama dari kehidupan, maka halal dan haram pun tidak dijadikan sebagai rujukan.
Hukum yang ditegakkan pun tidak sepenuhnya membuat jera para pelakunya, bahkan narkotika ibarat gurita yang siap memakan mangsanya.
Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan bahan-bahan pembuat sabu lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengkonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat seperti hukum khamar dengan berdalil pada hadits yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim).
Islam pun mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu yang buruk dan membahayakan bagi fisik dan mental seseorang, sebagaimana firman Allah SWT, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A'raf [7]: 157). Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (HR Ahmad, Ibnu Majah).
Dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika adapun Islam menerapkan penjagaan, berupa akidah individu yang kuat dan menanamkan dalam dirinya rasa takut hanya kepada Allah SWT. Dan keinginan kuat dari masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar, sehingga akan tercipta orang-orang yang berkepribadian Islam dan berakidah Islam. Maka dengan ini, seseorang akan mampu mengendalikan dirinya dan dapat memaknai makna kebahagiaan yang sesungguhnya, yaitu menggapai ridho Allah semata. Lalu negara akan menerapkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pengguna, pengedar dan juga yang memproduksi. Karena hal ini termasuk dalam tindak kriminal yang pantas diberlakukan sanksi ta’zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya diberlakukan sebagaimana kadar kejahatan yang dilakukannya.
Sanksi bagi pelakunya dapat berupa diperlihatkan di hadapan umum, dikurung, dibebankan denda, dijilid, bahkan hingga hukuman mati dengan menetapkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Pelaksanaan hukuman yang dijatuhkannya pun harus segera dilaksanakan tanpa dijeda waktu yang lama. Sehingga masyarakat akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang sama. Solusi paripurna hanya dapat diperolah jika individu, masyarakat dan negara menerapkan Islam secara kaffah dan pemberantasan narkotika pun akan menemui titik pemberhentiannya.
Wallahu àlam bisshowab
*) Penulis adalah seorang Mompreneur, tinggal di Bojongsoang Kab. Bandung