Kedudukan Perempuan dalam Islam, Bisa Mencegah Kriminalitas

(@Istimewa)
Oleh Melinda Harumsah, S.E*
Lemahnya pengelolaan emosi dan daya tahan nafsu, dalam menghadapi beratnya kehidupan, menjadi penyebab utama, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Sehingga ini menjadi potret buram, kehidupan sekuler kapitalistik, yang jauh dari keimanan akidah Islam.
Dimana hal tersebut, jauh dari kesabaran seseorang hamba dalam menghadapi kesulitan dan beratnya menjalani kehidupan.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusna Wati mengatakan, Nando membunuh istrinya karena kesal ketika ditanya masalah uang belanja. "Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban sempat cekcok masalah ekonomi," kata Rusna di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/9/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rusna selain membentak, Nando juga menampar istrinya di bagian pipinya. Tamparan Nando membuat Mega terjatuh ke lantai dan tak berdaya. "Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban hingga korban tersungkur," katanya.
Allah SWT berfirman yang artinya:
"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Dan beriman kepada Allah sekiranya ahli kitab beriman. Tentulah itu lebih baik bagi mereka. Diantara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik"
(TQS Ali - Imran ayat 110)
Jikalau perempuan memahami kedudukan fungsinya dalam Islam, niscaya ia tahu tentang peran dan kodratnya. Sehingga rambu-rambu yang dapat merugikan dirinya, bisa ia kelola dengan tepat.
Laki-laki dan perempuan berperan sesuai predikat sebagai manusia atau hamba.
Sehingga yang menentukan ketinggian derajatnya adalah amal shalih dan ketaatan nya.
Jelas disini yang menentukan ketinggian derajatnya bukan status genernya.
Alih-alih kasus perceraian di Indonesia terbilang tinggi. Setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahunnya.
Memang, jika hanya melihat dari perhitungan angka statistik saja, angka tersebut sangatlah kecil.
Akan tetapi kasus kriminalitas seperti, KDRT, perceraian, bahkan sampai menghilangkan nyawa.
Tentu, hal itu mengundang kejanggalan bagi setiap pasangan dalam rumah tangannya.
Tak heran, jika di negara kita masih banyak masyarakat yang miskin, pengangguran, ketidak sejahtraaan, yang menjadi penyebab seseorang bisa melakukan ketidakwarasan ketika bertemu masalah.
Dalam Islam, kasus kriminalitas dipandang sebagai kemaksiatan.
Maka, akan dihukum sesuai sistem persanksian atau uqubat.
Kriminalitas membunuh, sebagaimana dalam hukum uqubat termasuk dalam kategori jinayat.
Jinayat merupakan penganiayaan atau penyerangan badan. Yang mewajibkan atau adanya qishash (balasan setimpal).
Qishash diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja.
Sementara denda (diyat) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan secara tidak sengaja. Atau jika tindakan itu dimaafkan korban.
Qishash atau diyat, tidak diberlakukan jika korban membebaskan perlakuan nya dengan rela atau tidak menenuntutnya.
Oleh karena itu, wajar jika kasus kriminalitas dalam sistem Islam cepat terselesaikan secara efektif dan efisien.
Tanpa harus memasukkan pelaku ke dalam penjara. Apabila jika terdapat kejahatan yang tidak berujung saksi penjarapun.
Tentu Khilafah akan memberikan aturan tegas didalam lapas. Hingga praktek kejahatan tidak akan terjadi didalam lapas.
Bahwa kebijakan yang dikeluarkan negara saat ini, gagal menjamin kebutuhan manusia dan jauh dari kata sejahtera.
Akan tetapi, jika penerapan Oslam ditegakkan. Maka, setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya.
Ketika kasus kriminalitas meningkat. Maka, negara menyelesaikan hal tersebut berdasarkan fakta, dalam hukum uqubat adanya pembinaan, yang mampu meninggalkan rasa takut kepada Allah dan memperkuat ketakwaan, Tentu juga akan intens dilakukan, sehingga bisa meminimalisir kasus kejahatan, bahkan tidak akan akan terjadi lagi. Walahuallam.
*) Penulis adalah pegiat literasi tinggal di Karawang
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.