Hidup Waras Tanpa Miras

241230205114-hidup.jpeg

(Ilustrasi)

Oleh Yayat Rohayati

Hidup di tengah kondisi masyarakat bebas memang memerlukan ketahanan mental yang kuat.

Berbagai permasalahan kompleks senantiasa terjadi setiap waktu. Mulai dari kekerasan seksual, pencurian, sampai pembunuhan kerap terjadi, yang sebagian besar induk dari semua kemaksiatan tersebut adalah sebuah minuman.

Minuman dalam hal ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan bisa berdampak buruk bagi yang mengkonsumsinya, baik berdampak pada kesehatan, atupun berdampak pada kriminalitas.

Minuman beralkohol atau lebih dikenal dengan minuman keras ( miras) sangat lekat dengan generasi. Padahal generasi yang menjadi dambaan umat adalah generasi terbaik yang sehat dan terbebas dari miras.

Fenomena miras sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Namun, intensitas penggunanya semakin meningkat. Banyak remaja yang mengkonsumsi miras seolah-olah mengkonsumsi minuman biasa. Hal ini dikarenakan mereka bisa mendapatkan miras dengan mudah. Mereka bisa mendapatkannya di Supermarket, minimarket, bahkan di toko-toko pengecer.

Itulah buah dari penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan pada akal manusia. Dalam sistem hari ini yakni sistem kapitalisme sekuler, individu bebas berbuat sesuka hati tanpa mempedulikan halal haram.

Berbagai upaya pemberantasan miras sudah lama dilakukan, namun tak kunjung usai. Para penegak hukum di berbagai wilayah sudah melakukan berbagai patroli dan penangkapan.

Seperti di Subang, dalam gelar pekat lodaya 2024, Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Subang belum lama ini berhasil menyita ratusan botol miras dari dua toko minuman di kecamatan Pagaden, Subang.

Di Jogja, dalam gelar siniar Diseminasi Konten Positif bertajuk Hidup Waras Tanpa Minuman Keras, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono mengungkapkan, di periode Oktober-November pihaknya telah melakukan patroli di masyarakat dengan total kegiatan ada 890 di 605 titik. Banyaknya titik yang dipasang garis polisi, segel, sita dan proses hukum ada 78 titik. Serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak 12.391 buah botol minuman keras berbagai golongan ada A, B dan C (Harianjogja.com, 18/11).

Selain itu, edukasi tentang keharaman miras diberikan di sekolah-sekolah. Tak ketinggalan para orangtua pun berusaha mendidik dan menjaga anaknya agar tidak berhubungan dengan miras.

Akan tetapi, semua usaha tersebut tidak akan menyelesaikan problem miras selama pabriknya masih diberi ijin produksi. Namun, kembali lagi kepada sistem yang menaungi kehidupan hari ini yaitu sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi. Selama itu menguntungkan, maka akan terus difasilitasi bahkan dilegalkan.

Berbeda dengan sistem Islam, dimana seorang muslim harus sami'na waatho'na (kami dengar maka kami taat). Maka ketika Allah menegaskan bahwa miras itu haram, bersegeralah meninggalkannya.

Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan" (TQS. Al-Maidah:90).

Rosulullah saw. juga bersabda:

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya" (HR. Ahmad).

Dalam firman Allah dan hadist tersebut sangat jelas bahwa Allah melarang meminum miras, judi dan sejenisnya, serta Allah melaknat bukan hanya kepada orang yang meminum khamr saja. Akan tetapi semua profesi di atas yang berhubungan dengan khamr dilaknat Allah.

Oleh karena itu, untuk hidup bisa waras tanpa miras maka solusinya tiada lain dengan menutup dan tidak memberikan ijin bagi para produsen miras.

Namun, hal ini tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem kapitalisme sekuler. Sebab tujuan mereka materi sebanyak-banyaknya tanpa batasan halal haram.

Jadi solusi utama dari problem miras yang semakin mengganas ialah mengembalikan dulu aturan Allah secara menyeluruh ke tengah-tengah umat, in syaa Allah keberkahan menyapa seluruh alam. Wallahua'lam

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.
TAGS:

Komentar